Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan

Rabu, 24 Juni 2020 - 17:12 WIB
loading...
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan
Benny Tjokro mendengarkan pembacaan putusan sela perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang beragendakan putusan sela perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi Benny dan melanjutkan perkara."Berdasarkan pertimbangan diatas untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup sehingga seluruh keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Rosmina membacakan bahwa pihaknya menimbang bahwa penuntut umum menyatakan penasihat hukum disebut tidak mematuhi secara utuh surat dakwaan yang telah diuraikan sebagai suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca secara seksama dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Oleh karenanya keberaratan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima

Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca dakwaan penuntut umum telah dibacakan secara jelas dan telah menguraikan secara jelas dakwaan penuntut umum maka keberatan penasihat hukum dinyatakan tidak diterima.

"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," katanya.( )

Rosmina juga mengungkapkan karena seluruhnya tidak diterima maka pemeriksaan a quo tetap dilanjutkan, tentang biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

Ditemui terpisah, Benny Tjokro menyebut dirinya hanya dijadikan kambing hitam di kasus ini untuk melindungi pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang membelitnya.

"Kalau yang bikin rugi aja enggak jadi tersangka apalagi yang gak bikin rugi seperti saya....karena yang dosa orang lain tapi dia mau ngelindungin orang lain tapi harus cari tumbal dong kambing hitam harus yang gemuk yang kelihatan asetnya banyak dari sekian banyak emiten paling enak ini nih properti lagi," kata Benny.

Benny akui baru mengetahui bahwa ada perusahaan terbuka lain yang menikmati hasil penempatan aset Asuransi Jiwasraya, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena gini, saya diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tadinya saya enggak tahu apa-apa saya enggak bergaul dengan Jiwasraya saya enggak tahu apa-apa karena dibuka datanya saya jadi tau. Itu data dibuka didepan saya, saya jadi tau. Plus waktu BAP jaksa ya jadi tahu dong plus saya suruh PH saya pegawai saya saya suruh cari informasi," katanya.

Benny bahkan menyebut PT Asuransi Jiwasraya pernah berinvestasi ke emiten-emiten group Bakrie.

Dia pun agar meminta pimpinan BPK untuk terbuka mengenai hal itu. "Terbuka dong, kalau enggak mau terbuka ya biar masyarakat ikut bantu buka, jangan ditutupi dong. Ya makanya biar tahu seluas-luasnya," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)