Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi

Selasa, 03 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Ferdy Sambo dan Putri...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak tidak bersedia saling bersaksi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Sambo dan Putri merupakan pasangan suami istri.

Awalnya, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibuka Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri tampak mengenakan pakaian serba hitam.

Dalam persidangan, hakim ketua mempertanyakan pada kedua terdakwa, apakah mereka bakal saling bersaksi dalam perkaranya masing-masing tersebut. Namun, keduanya kompak menolaknya.



"Sebelumnya saya mau tanya pada saudara, saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara karena saling menjadi saksi?" tanya Wahyu di persidangan, Selasa (3/1/2023).

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo usai berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Saudara sehat Putri?" tanya hakim.

"Iya," tutur Putri.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara?" tanya hakim lagi.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Sambo dan Putri Hadirkan Ahli Hukum Pidana

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri.

Menurut hakim, di dalam KUHAP memang diatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Namun, majelis hakim menilai perlu mempertanyakan sikap terdakwa di persidangan. Pasalnya, Sambo dan Putri saling bersaksi dalam berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Jadi memang di dalam KUHAP diatur saudara berpunyai hak tuk mengundurkan diri tapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara, begitu ya," papar hakim.

"Saudara Penuntut Umum ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya, jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas ya dalam persidangan ini," kata hakim lagi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)