Soal Status Romahurmuziy, PPP: Tak Ada Putusan Pengadilan yang Cabut Hak Politik Beliau
Senin, 02 Januari 2023 - 19:28 WIB
loading...
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik M. Romahurmuziy. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kembalinya mantan ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy ke dunia politik menjadi sorotan publik. Sorotan itu tak terlepas dari status Romy yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Kendati demikian, status tersebut tak membuat PPP kepemimpinan Muhammad Mardiono menjadikan alasan untuk tak menempatkan Romy sapaan akrab Romahurmuziy ke dalam kepengurusan partai. Saat ini, Romy ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan di partai berlambang Kakbah tersebut.
"Beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu. Berdasarkan putusan kasasi, beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Aktif Kembali di PPP Jelang Pemilu 2024, Ini Jabatan Baru Romahurmuziy
Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan, Romy boleh-boleh saja di tahun politik ini kembali terjun di dalam kepartaian. Bahkan, kata dia, jika Romy ingin maju sebagai calon legislatif (caleg) pun masih diperbolehkan di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, status tersebut tak membuat PPP kepemimpinan Muhammad Mardiono menjadikan alasan untuk tak menempatkan Romy sapaan akrab Romahurmuziy ke dalam kepengurusan partai. Saat ini, Romy ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan di partai berlambang Kakbah tersebut.
"Beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu. Berdasarkan putusan kasasi, beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Aktif Kembali di PPP Jelang Pemilu 2024, Ini Jabatan Baru Romahurmuziy
Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan, Romy boleh-boleh saja di tahun politik ini kembali terjun di dalam kepartaian. Bahkan, kata dia, jika Romy ingin maju sebagai calon legislatif (caleg) pun masih diperbolehkan di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga :