Ini Alasan PPP Tunjuk Romahurmuziy Jadi Ketua MPP: Mampu Besarkan Partai
Senin, 02 Januari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Achmad Baidowi mengungkap alasan partainya menunjuk Muhammad Romahurmuziy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP). Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, telah menyelesaikan hukuman pidana setelah terjerat kasus korupsi.
Achmad Baidowi menjelaskan, penunjukan Romy telah berdasarkan pertimbangan yang matang. Dia yakin Romy masih mempunyai kemampuan untuk kembali membesarkan PPP.
"Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Perjalanan Politik Romahurmuziy: Berkarier di PPP, Kena OTT KPK, Kembali ke Rumah Lama
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu pun menyinggung status Romy sebagai mantan narapidana korupsi. Awiek menjelaskan, Romy telah bebas murni dari hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Terlebih, Romy juga tidak dihukum dengan pencabutan hak politik, setelah bebas dari balik jeruji besi.
Achmad Baidowi menjelaskan, penunjukan Romy telah berdasarkan pertimbangan yang matang. Dia yakin Romy masih mempunyai kemampuan untuk kembali membesarkan PPP.
"Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Perjalanan Politik Romahurmuziy: Berkarier di PPP, Kena OTT KPK, Kembali ke Rumah Lama
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu pun menyinggung status Romy sebagai mantan narapidana korupsi. Awiek menjelaskan, Romy telah bebas murni dari hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Terlebih, Romy juga tidak dihukum dengan pencabutan hak politik, setelah bebas dari balik jeruji besi.
Lihat Juga :