Jamintel Kejagung Tangkap 173 Buronan Selama 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap 173 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 orang adalah buron tindak pidana korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 173 buronan tersebut merupakan akumulasi selama setahun yang berhasil diamankan oleh Jamintel Kejagung.
"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO periode 1 Januari 2022 sampai 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023).
Dia mengatakan, dari 173 orang buron tersebut sebanyak 95 orang merupakan buron tindak pidana korupsi dan 78 orang buron adalah tindak pidana non korupsi.
"Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC)," jelasnya.
Hingga saat ini selama masa pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, jumlah orang yang diamankan sebanyak 488 orang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 173 buronan tersebut merupakan akumulasi selama setahun yang berhasil diamankan oleh Jamintel Kejagung.
"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO periode 1 Januari 2022 sampai 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023).
Dia mengatakan, dari 173 orang buron tersebut sebanyak 95 orang merupakan buron tindak pidana korupsi dan 78 orang buron adalah tindak pidana non korupsi.
"Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC)," jelasnya.
Hingga saat ini selama masa pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, jumlah orang yang diamankan sebanyak 488 orang.
(cip)