Selewengkan Wewenang, 25 Jaksa Ditangkap Selama 2022

Minggu, 01 Januari 2023 - 12:02 WIB
loading...
Selewengkan Wewenang,...
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sebanyak 25 jaksa atau pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mencatat sebanyak 25 jaksa atau pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang. Mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 25 jasa tersebut ditangkap oleh Jamintel melalui Tim Pam Sumber Daya Organisasi (SDO). Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak Januari hingga Desember 2022.

"Selama periode Januari-Desember 2022 telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023).



Lebih rinci Ketut mengatakan, dari 25 orang jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Sejumlah pelanggaran tersebut di antaranya pemerasan, intervensi proyek, terlibat tindak pidana umum, dan penjual barang bukti.

"Sebanyak 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum. Kemudian 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)