PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan

Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:09 WIB
loading...
PPKM Dicabut, Bansos...
Presiden Jokowi memastikan bansos tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memastikan bantuan sosial (bansos) tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dicabut. Bansos yang diberikan selama PPKM akan dilanjutkan di 2023.

"Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut bantuan sosial akan tetap dilanjutkan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta yang disiarkan secara daring, Jumat (30/12/2022).

Jokowi memastikan bantuan sosial maupun obat-obatan yang dibutuhkan akan tetap dilanjutkan pada 2023. "Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023 bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk," katanya.

Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM

Sejumlah insentif yang ada selama masa PPKM Covid-19, kata Jokowi, tidak akan langsung dihentikan dan akan tetap dilanjutkan pada 2023. "Dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. Karena itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)