Eskalasi di ZEE Indonesia Perlu Perhatian Serius Pemerintah

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:34 WIB
loading...
A A A
Sebenarnya, menurut Hakeng, Indonesia bisa mewujudkan diri menjadi poros maritim dunia melalui ekonomi biru dari sumber daya protein ikan lautnya. Indonesia mempunyai 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), antara lain perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan, perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau, perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

"11 WPPNRI tersebut memiliki sumber daya ikan tangkap yang jenisnya berbeda-beda," ungkapnya.

Karena itu, sudah saatnya Indonesia fokus kembali ke maritim. Untuk mewujudkan itu dibutuhkan kerja sama antara semua pihak, baik pemerintah pusat dan daerah. Bukan hanya hasil tangkapan melimpah yang menjadi perhatian tapi sarana pendukung juga dibutuhkan, seperti pelabuhan terpadu untuk perikanan tangkap. Di pelabuhan perlu juga dibangun pabrik pengolahan ikan, sehingga hasil ikan dapat langsung diolah. Dibutuhkan juga gudang penyimpanan ikan berpendingin (cold storage) untuk menjaga kesegaran ikan sebelum sampai ke konsumen.

"Dan penting juga perlu dipikirkan pengadaan kapal penampungan (ship to ship) hasil tangkapan nelayan di tengah laut," kata Hakeng.

Nasib Nelayan
Sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia berlimpah antara lain, perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Akan tetapi kekayaan sumber daya kelautan yang berlimpah itu, belum sepenuhnya dapat dinikmati nelayan bahkan belum mampu mengangkat nasib nelayan Indonesia.

"Berdasarkan laporan, ada beberapa masalah yang seringkali menghadang nelayan Indonesia. Salah satu masalah yang sering dikeluhkan para nelayan mengenai persoalan ketersediaan bahan bakar solar subsidi. Ada dugaan masih ada pihak yang seharusnya tidak memanfaatkan solar subsidi tapi menggunakannya. Sehingga nelayan kecil terkena imbas dimana solar subsidi yang dibutuhkan tak ada lagi," kata Sekjen DPP Forum Komunikasi Maritim (FORKAMI) ini.

Hal lain yang saat ini sedang menjadi perdebatan terkait penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 85/2021. Peraturan tersebut dinilai memberatkan nelayan. Karena ketentuan naiknya besaran tarif PNBP kepada nelayan menjadi sekitar 5%-10%. Padahal aturan sebelumnya yakni PP Nomor 62 Tahun 2002 mengatur kategori kapal kurang dari 60 GT hanya dikenakan tarif 1%. Kemudian di PP Nomor 75 Tahun 2015 naik menjadi 5% dengan kategori kapal kecil 30-60 GT.

Di aturan terbaru, PP Nomor 85 Tahun 2021, ketentuan ini justru diperluas menjadi kapal dengan ukuran 5-60 GT dikenakan tarif 5% untuk PNBP. Hal tersebut patut diduga telah membuat para nelayan tradisional menjadi enggan melaporkan hasil tangkapan mereka dan mengakibatkan data hasil tangkapan para nelayan tradisional menjadi tidak akurat," kata Hakeng.

Ia juga menyoroti pula rencana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memberlakukan sistem kontrak dengan memprioritaskan kuota bagi nelayan kecil. Penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak kuota hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh perusahaan kapal besar di di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Rencana kuota ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan untuk nelayan kecil. Sebab, nelayan-nelayan kecil atau tradisional belumlah memiliki modal yang kuat serta tidak memiliki ketersediaan kapal-kapal yang sesuai dengan kontraknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Akhir 2025, Kapolri...
Jelang Akhir 2025, Kapolri Minta Maaf dan Komitmen Lakukan Perbaikan
Redam Konflik LCS, Negara...
Redam Konflik LCS, Negara Asean Rumuskan Kebijakan Keamanan Maritim
Perkuat Sektor Kemaritiman,...
Perkuat Sektor Kemaritiman, BRIN Gandeng Yayasan Garuda di Lautku Inisiatif
Hadapi Ketegangan Geopolitik...
Hadapi Ketegangan Geopolitik di LCS, Indonesia Didorong Kontrol Wilayah Maritim Nusantara
Marine Digital Summit...
Marine Digital Summit 2025 IKA ITS Dorong Otomatisasi dan Pacu Pertumbuhan
Pertahankan Laut Natuna...
Pertahankan Laut Natuna Utara, Indonesia Diminta Tetap Berpegang pada UNCLOS
BKI Kunjungi Otoritas...
BKI Kunjungi Otoritas Maritim China, Perluas Layanan Global
Digitalisasi Maritim,...
Digitalisasi Maritim, Pelni dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne
Gandeng Otoritas Maritim...
Gandeng Otoritas Maritim China, BKI Perluas Layanan Global
Rekomendasi
Arie Untung Dorong Sepatu...
Arie Untung Dorong Sepatu Lokal Naik Kelas, Hadir di Mal Bekasi
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Nada Kemenangan Rusia...
Nada Kemenangan Rusia Berubah Drastis ketika Ukraina Terapkan Taktik Asimetris
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved