Soal Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: Itu Saudara Hasyim dalam Kapasitas Apa?

Jum'at, 30 Desember 2022 - 12:41 WIB
loading...
Soal Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: Itu Saudara Hasyim dalam Kapasitas Apa?
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan Ketua KPU Hasyim Asyari mewacanakan sistem pemilihan proporsional tertutup. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung bereaksi keras atas pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut ada kemungkinan sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024.

"Itu Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana undang-undang," kata Doli dalam keterangannya yang dikutip Jumat (30/12/2022).

Doli menjelaskan, bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan undang-undang. Sementara, perubahan UU hanya bisa terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perppu yang melibatkan DPR dan Pemerintah, atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).



Legislator Golkar itu mengakui dirinya telah mendengar informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) terkait sistem Pemilu ini. Secara khusus, penggugat melakukan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait pelaksanaan pemilihan anggota DPR Legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Kendati demikian, Doli mempertanyakan kenapa ketua KPU mengungkapkan kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi padahal prosesnya masih berjalan di MK.

"Apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sistem Pemilu serentak pada 2022 mendatang kembali dengan sistem proporsional tertutup.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Namun demikian dia tak ingin berspekulasi sebab masih dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujarnya, Kamis, (29/12/2022) saat refleksi akhir tahun di gedung KPU RI, Jakarta Pusat.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)