PKB soal Sistem Proporsional Tertutup: Rusak Hubungan Caleg dengan Rakyat

Jum'at, 30 Desember 2022 - 09:22 WIB
loading...
PKB soal Sistem Proporsional Tertutup: Rusak Hubungan Caleg dengan Rakyat
PKB menyebut wacana kembali ke sistem pemilihan proporsional tertutup yang pernah dipakai selama pemiu masa Orde Baru merusak hubungan caleg denga raakyat. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Kritik terhadap niat Komisi Pemilhan Umum ( KPU ) untuk mengubah sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup pada Pemilu 2024 terus berdatangan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menyebutkan sistem proporsional tertutup bakal berdampak cukup besar bagi masyarakat dan demokrasi di Indonesia.

"Bukan saja mengubah hal-hal teknis tetapi juga mempengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik," ujar Yanuar, Kamis (29/12/2022).

Secara teknis, sistem proporsional tertutup kata Yanuar memang lebih memudahkan KPU dalam mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu.



"Namun harga yang harus dibayar cukup mahal, antara lain konfigurasi internal pencalegan di masing-masing parpol akan berubah, proses pematangan, pendewasaan dan kompetisi para caleg menjadi terhenti, perilaku politik para politisi akan berubah menjadi lebih elitis, hubungan caleg dan konstituen akan hancur berantakan," ungkap Yanuar.

Lebih jauh Yanuar menyebutkan apabila sistem proporsional tertutup diterapkan akan berdampak pada buruknya hubungan anggota legislatif terpilih dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

Pada sisi lain Yanuar mengungkapkan harus diingat bahwa sistem proporsional terbuka merupakan putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pemilu 2009.

Jika nanti MK mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup, hal ini kata dia akan menjadi aneh. Pasalnya MK berarti punya standard ganda tentang tafsir konstitusi terkait sistem pemilu.

"Dan apakah soal sistem pemilu, proporsional terbuka atau tertutup, menjadi layak dihadapkan dengan konstitusi?
Bukankah soal ini lebih merupakan dinamika kontemporer dan perkembangan sosiologis di lapangan, dan bukan soal konstitusionalitas," kata Yanuar dengan nada bertanya.

Perubahan sistem pemilu apapun kata Yanuar semestinya cukup menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5276 seconds (0.1#10.140)