KPU Wacanakan Sistem Proporsional Tertutup, PAN Ingatkan Putusan MK
Jum'at, 30 Desember 2022 - 07:31 WIB
loading...
KPU mewacanakan mengubah total sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji kemungkinan menggunakan sistem pemilihan proporsional tertutup pada Pemilu 2024 . Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam refleksi akhir tahun, Kamis (29/12/2022). Namun hal ini bergantung pada putusan judicial review yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan bahwa pada 2008 Mahkamar Konstitusi telah menetapkan pemilu menggunakaan sistem pemilihan proporsional terbuka.
Ketika itu, dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi memberikan argumen bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Baca juga: PDIP Usul Terapkan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Sebab kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. Bahkan lebih lanjut Arsyad kala itu mengatakan bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak.
Menurut Arsyad, memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.
"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan," ujar Saleh Daulay, Jumat (30/12/2022).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan bahwa pada 2008 Mahkamar Konstitusi telah menetapkan pemilu menggunakaan sistem pemilihan proporsional terbuka.
Ketika itu, dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi memberikan argumen bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Baca juga: PDIP Usul Terapkan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Sebab kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. Bahkan lebih lanjut Arsyad kala itu mengatakan bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak.
Menurut Arsyad, memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.
"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan," ujar Saleh Daulay, Jumat (30/12/2022).
Lihat Juga :