PKB soal Sistem Proporsional Tertutup: Rusak Hubungan Caleg dengan Rakyat
loading...
A
A
A
"Bila MK terlibat lebih jauh soal ini, berarti MK bukan lagi menggunakan pendekatan konstitutif, tetapi malah terjebak dalam pendekatan aktual lapangan yang semestinya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang," terang dia.
Pada sisi lain Yanuar melihat ada baiknya komunikasi politik KPU untuk soal yang seperti ini agar hati-hati. "Jika belum menjadi keputusan, maka sebaiknya tahan diri dulu untuk beropini melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku," pungkas Yanuar Prihatin.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam refleksi akhir tahun pada Kamis (29/12/2022) menyebutkan ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal ini sedang diupayakan lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi.
(muh)