Paradigma Baru Hukuman Mati dalam KUHP

Rabu, 28 Desember 2022 - 21:07 WIB
loading...
A A A
Padahal, mengenai efek jera ini, para penentang hukuman mati mengatakan bahwa hal itu tidak terbukti. Tidak terbukti bahwa dengan melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kejahatannarkoba, misalnya, perdagangan narkoba menjadi berkurang. Selain itu, dalam sistem peradilan yang belum sempurna, selalu terdapat kemungkinan bahwa orang yang diputus dengan hukuman mati adalah orang yang tidak bersalah atau tidak layak dan kesalahan itu tidak pernah bisa diperbaiki lagi.

Hukuman mati juga dianggap tidak pantas dilakukan oleh negara yang menghormati hak asasi manusia karena tindakan itu kejam dan tidak manusiawi. Dalam bahasa Deklarasi Universal HAM: “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment (article 5).”

Ide dasar hukuman mati adalah sebagai bentuk pembalasan terhadap kejahatan dan hukuman mati adalah hukum terberat (mors dicitur ultimum supplicium). Dalam khasanah hukum pidana dikenal aliran klasik dan aliran modern. Konsep pidana sebagai “pembalasan” ini ada dalam aliran klasik.

Aliran klasik hanya mengenal legal definition of crime alias negara hanya mengenal kejahatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Jadi ia berpegang teguh pada asas legalitas. aliran klasik beranggapan hanya pidanalah satu-satunya cara untuk membasmi kejahatan. Sistem pemidanaan dalam aliran ini adalah definite sentence.

Maksudnya pembentuk undang-undang menentukan ancaman pidana secara pasti dan tidak dimungkinkan adanya kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Intinya aliran ini menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan-kejahatan tertentu.

Sifat represif dan retributivisme ini sering juga disebut sebagai Teori vindikatif atau teori absolut. Teori ini berpandangan bahwa penderitaan atau rasa sakit harus dibayar dengan penderitaan atau rasa sakit juga (tit for tat).

Penderitaan yang diganjarkan kepada pelaku kejahatan bermakna melulu demi penderitaan itu sendiri, tidak ada tujuan lain di luar penderitaan.Pelaku kejahatan mirip dengan orang yang memiliki utang yang harus dibayar kembali kepada masyarakat. Jadi pembalasan adalah legitimasi pemidanaan.

Sementara itu aliran modern melihat pidana agak berbeda. Aliran modern menolak legal definition of crime, tetapi menggunakan natural crime. Maksudnya kejahatan tidak sebatas apa yang telah ditentukan dalam undang-undang, namun juga perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan. Aliran ini berpendapat bahwa pidana saja tidak mampu membuat pelaku menjadi lebih baik dan tidak dapat membasmi faktor-faktor kriminogen.

Aliran ini mengajarkan bahwa tingkah laku individu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rantai hubungan sebab-akibat. Maka aliran ini tidak menghendaki hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Jenderal Paling Ditakuti...
Jenderal Paling Ditakuti Israel dan AS Ini Muncul dari Persembunyian saat Pemakaman Khamenei
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved