Elsam dan PBHI Sebut Indonesia Masuk Fase Demokrasi Kosong
Selasa, 27 Desember 2022 - 21:57 WIB
loading...
Direktur Elsam Wahyudi Djafar menyebut ada upaya menekan kebebasan sipil. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, ada peningkatan serangan terhadap kebebasan sipil baik secara langsung, maupun tidak langsung. Hal itu terlihat dari berbagai kebijakan yang mengancam demokrasi .
Hal ini disampaikan Direktur Elsam Wahyudi Djafar pada acara "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan Keamanan” yang diselenggarakan Centra Initiative dan Elsam, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Wahyudi Djafar mengatakan, situasi ini mendorong Indonesia masuk dalam fase illiberal democracy atau demokrasi kosong. Ada beberapa situasi yang memberi tekanan pada demokrasi. Misalnya disahkannya KUHP yang baru. Prosesnya memang panjang, tetapi ada poin yang bermasalah dan berpotensi menyusahkan kerja-kerja pembela HAM.
Baca juga: Kritik Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Demokrasi Sedang Terancam
"Dalam konteks perlindungan data pribadi, memang DPR sudah mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang, tetapi masih ada beberapa persoalan. Jurnalis bisa dikriminalisasi dengan UU ini dengan dalih informasi yang mereka buka adalah data pribadi. Tidak ada pengaturan jelas terkait transparansi dan hak atas informasi," tegasnya Wahyudi Djafar, Selasa (27/12/2022).
Menurut Wahyudi Djafar, yang terpenting ke depan adalah komitmen politik dari pemangku kebijakan, tetap buka ruang-ruang yang diliberatis. Misalnya, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi jawaban untuk permasalahan demokrasi.
Baca juga: Kebebasan Sipil di Indonesia Alami Kemunduran
Hal ini disampaikan Direktur Elsam Wahyudi Djafar pada acara "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan Keamanan” yang diselenggarakan Centra Initiative dan Elsam, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Wahyudi Djafar mengatakan, situasi ini mendorong Indonesia masuk dalam fase illiberal democracy atau demokrasi kosong. Ada beberapa situasi yang memberi tekanan pada demokrasi. Misalnya disahkannya KUHP yang baru. Prosesnya memang panjang, tetapi ada poin yang bermasalah dan berpotensi menyusahkan kerja-kerja pembela HAM.
Baca juga: Kritik Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Demokrasi Sedang Terancam
"Dalam konteks perlindungan data pribadi, memang DPR sudah mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang, tetapi masih ada beberapa persoalan. Jurnalis bisa dikriminalisasi dengan UU ini dengan dalih informasi yang mereka buka adalah data pribadi. Tidak ada pengaturan jelas terkait transparansi dan hak atas informasi," tegasnya Wahyudi Djafar, Selasa (27/12/2022).
Menurut Wahyudi Djafar, yang terpenting ke depan adalah komitmen politik dari pemangku kebijakan, tetap buka ruang-ruang yang diliberatis. Misalnya, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi jawaban untuk permasalahan demokrasi.
Baca juga: Kebebasan Sipil di Indonesia Alami Kemunduran
Lihat Juga :