Elsam dan PBHI Sebut Indonesia Masuk Fase Demokrasi Kosong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, ada peningkatan serangan terhadap kebebasan sipil baik secara langsung, maupun tidak langsung. Hal itu terlihat dari berbagai kebijakan yang mengancam demokrasi .
Hal ini disampaikan Direktur Elsam Wahyudi Djafar pada acara "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan Keamanan” yang diselenggarakan Centra Initiative dan Elsam, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Wahyudi Djafar mengatakan, situasi ini mendorong Indonesia masuk dalam fase illiberal democracy atau demokrasi kosong. Ada beberapa situasi yang memberi tekanan pada demokrasi. Misalnya disahkannya KUHP yang baru. Prosesnya memang panjang, tetapi ada poin yang bermasalah dan berpotensi menyusahkan kerja-kerja pembela HAM.
"Dalam konteks perlindungan data pribadi, memang DPR sudah mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang, tetapi masih ada beberapa persoalan. Jurnalis bisa dikriminalisasi dengan UU ini dengan dalih informasi yang mereka buka adalah data pribadi. Tidak ada pengaturan jelas terkait transparansi dan hak atas informasi," tegasnya Wahyudi Djafar, Selasa (27/12/2022).
Menurut Wahyudi Djafar, yang terpenting ke depan adalah komitmen politik dari pemangku kebijakan, tetap buka ruang-ruang yang diliberatis. Misalnya, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi jawaban untuk permasalahan demokrasi.
“Sekarang ada upaya hijacking MK dengan perubahan UU MK, ada pergantian hakim dan sebagainya. Sehingga, sia-sia saja ketika kita datang ke MK untuk judicial review. Ketika demokrasi turun, efek lebih jauhnya adalah pemenuhan hak asasi manusia yang juga terancam,” katanya.
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai, saat ini wajah formasi hukum baik penegakan, penanganan, bersifat politis. Selama 2022 ada banyak sekali kritik terhadap pemerintah sehingga akhirnya muncul banyak pasal dalam KUHP baru yang sangat kolonial, yang bisa berujung pada over kriminalisasi.
Salah satunya, peraturan terkait larangan menghina lembaga pemerintahan. Padahal yang dikritik itu adalah performa buruk dari lembaga tersebut. "Penegakan hukum yang buruk dan pelanggaran HAM ini terinstitusionalisasi. Terlihat dari adanya badan-badan khusus yang bertugas mengawasi kelompopk masyarakat sipil, tim khusus satgasus. Diikuti dengan regulasi yang juga mengancam melalui KUHP," tegas Julius Ibrani.
Julius Ibrani menilai penegakan hukum buruk dan pelanggaran HAM di Indonesia saat ini sudah diinstitusionalkan, diregulasikan. Ketika masyarakat protes di MK, ternyata MK sudah dikondisikan. Sebenarnya satu-satunya ruang untuk memperjuangkan hak asasi manusia adalah justice forum tapi pengadilan malah semakin korup. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah hakim agung yang ditangkap oleh KPK.
"Memang kita harus memikirkan asas tak bersalah sampai diputuskan bersalah. Tapi ketika operasi tangkap tangan yang kemarin terjadi, yang ditangkap hakim agung, beserta karyawan-karyawannya, ini merupakan rekor penangkapan terbesar," ucapnya.
Hal ini disampaikan Direktur Elsam Wahyudi Djafar pada acara "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan Keamanan” yang diselenggarakan Centra Initiative dan Elsam, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Wahyudi Djafar mengatakan, situasi ini mendorong Indonesia masuk dalam fase illiberal democracy atau demokrasi kosong. Ada beberapa situasi yang memberi tekanan pada demokrasi. Misalnya disahkannya KUHP yang baru. Prosesnya memang panjang, tetapi ada poin yang bermasalah dan berpotensi menyusahkan kerja-kerja pembela HAM.
"Dalam konteks perlindungan data pribadi, memang DPR sudah mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang, tetapi masih ada beberapa persoalan. Jurnalis bisa dikriminalisasi dengan UU ini dengan dalih informasi yang mereka buka adalah data pribadi. Tidak ada pengaturan jelas terkait transparansi dan hak atas informasi," tegasnya Wahyudi Djafar, Selasa (27/12/2022).
Menurut Wahyudi Djafar, yang terpenting ke depan adalah komitmen politik dari pemangku kebijakan, tetap buka ruang-ruang yang diliberatis. Misalnya, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi jawaban untuk permasalahan demokrasi.
“Sekarang ada upaya hijacking MK dengan perubahan UU MK, ada pergantian hakim dan sebagainya. Sehingga, sia-sia saja ketika kita datang ke MK untuk judicial review. Ketika demokrasi turun, efek lebih jauhnya adalah pemenuhan hak asasi manusia yang juga terancam,” katanya.
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai, saat ini wajah formasi hukum baik penegakan, penanganan, bersifat politis. Selama 2022 ada banyak sekali kritik terhadap pemerintah sehingga akhirnya muncul banyak pasal dalam KUHP baru yang sangat kolonial, yang bisa berujung pada over kriminalisasi.
Salah satunya, peraturan terkait larangan menghina lembaga pemerintahan. Padahal yang dikritik itu adalah performa buruk dari lembaga tersebut. "Penegakan hukum yang buruk dan pelanggaran HAM ini terinstitusionalisasi. Terlihat dari adanya badan-badan khusus yang bertugas mengawasi kelompopk masyarakat sipil, tim khusus satgasus. Diikuti dengan regulasi yang juga mengancam melalui KUHP," tegas Julius Ibrani.
Julius Ibrani menilai penegakan hukum buruk dan pelanggaran HAM di Indonesia saat ini sudah diinstitusionalkan, diregulasikan. Ketika masyarakat protes di MK, ternyata MK sudah dikondisikan. Sebenarnya satu-satunya ruang untuk memperjuangkan hak asasi manusia adalah justice forum tapi pengadilan malah semakin korup. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah hakim agung yang ditangkap oleh KPK.
"Memang kita harus memikirkan asas tak bersalah sampai diputuskan bersalah. Tapi ketika operasi tangkap tangan yang kemarin terjadi, yang ditangkap hakim agung, beserta karyawan-karyawannya, ini merupakan rekor penangkapan terbesar," ucapnya.
(cip)