Kritik Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Demokrasi Sedang Terancam

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:37 WIB
loading...
Kritik Pengesahan UU...
Dewan Pers mengkritik pengesahan UU KUHP yang dinilai berpotensi membelenggu kemerdekaan pers dan demokrasi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menyayangkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). Keputusan itu dinilai mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Sejumlah dalam KUHP menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Secara lebih luas, Dewan Pers menyatakan sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP. Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Baca juga: Berharap Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Penjelasan Dewan Pers

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 kluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Kebangkitan Nasional...
Kebangkitan Nasional dengan Meningkatkan Kohesi Sosial
Soal Pernyataan Amien...
Soal Pernyataan Amien Rais, Foksi Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi di Ruang Publik
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Hong Kong Hukum Bos...
Hong Kong Hukum Bos Apple Daily Jimmy Lai 20 Tahun Penjara, Kritiknya Dicap Kolusi dengan Asing
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved