Kebebasan Sipil di Indonesia Alami Kemunduran

Kamis, 26 November 2020 - 11:10 WIB
loading...
Kebebasan Sipil di Indonesia...
Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) Nanang Sunandar mengatakan, kebebasan sipil di Indonesia cenderung memburuk, ditandai antara lain dengan meningkatnya pembatasan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebebasan penting ditegakkan demi harkat dan martabat manusia. Norma ini berlaku bagi kebebasan sipil yang berkenaan dengan kualitas demokrasi substantif, juga bagi kebebasan ekonomi yang menyangkut kesamaan peluang bagi setiap warga negara untuk meningkatkan kesejahteraannya. (Baca juga: Pamer Baca Buku How Democracies Dies Dinilai Paradoks Demokrasi Ala Anies)

Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) Nanang Sunandar mengatakan, selain terkait dengan kualitas demokrasi, kebebasan sipil juga terkait dengan integritas personal warga negara. Karena itu, kebebasan sipil tidak boleh dikesampingkan dalam pembangunan, meskipun atas alasan mendorong kemajuan ekonomi. (Baca juga: Politik Dinasti pada Pilkada 2020 Bahayakan Demokrasi Tingkat Lokal)

Menurut Nanang, kondisi kebebasan ekonomi di Indonesia cenderung membaik dari tahun ke tahun. Sayangnya, kondisi kebebasan sipil cenderung memburuk, ditandai antara lain dengan meningkatnya pembatasan dan pelanggaran atas kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan kebebasan pribadi. “Berdasarkan data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari Badan Pusat Statistik (BPS), skor aspek kebebasan sipil terus turun, dari 80,79 pada 2011 menjadi 77,2 pada 2019,” terang Nanang di Jakarta (Rabu, 25/11/2020). (Baca juga: MPR Sebut Demokrasi Indonesia Lebih Baik dari Amerika)

Dalam diskusi daring “Data dan Fakta Kebebasan Sipil di Indonesia” yang diselenggarakan oleh INDEKS dan Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia, Nanang menekankan pentingnya toleransi dalam ranah sosial dan kebijakan publik yang antidiskriminasi dalam ranah politik untuk memajukan kebebasan sipil. Bersikap toleran, menurut Nanang, berarti bertenggang rasa atas perilaku seseorang dalam ranah personalnya, selama perilaku personal itu tidak merenggut kebebasan pihak lain.

“Apakah saya menganut agama A atau B atau bahkan tidak beragama, minum alkohol atau jus, mencintai laki-laki atau perempuan, misalnya, itu semua tidak boleh ditentukan secara paksa oleh pihak luar, termasuk oleh keputusan politik seperti undang undang atau regulasi lain yang mengklaim mewakili kehendak orang banyak,” ujar Nanang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Rekomendasi
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Dominasi Bintang Liga...
Dominasi Bintang Liga Inggris di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved