Partai Ummat Diloloskan untuk Verifikasi Ulang, KPU Sebut Sesuai Aturan

Senin, 26 Desember 2022 - 22:50 WIB
loading...
Partai Ummat Diloloskan untuk Verifikasi Ulang, KPU Sebut Sesuai Aturan
KPU menyebut lolosnya Partai Ummat untuk verifikasi ulang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Ummat untuk diverifikasi administrasi ulang di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah sesuai aturan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan mekanisme verifikasi tersebut merujuk Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).



Puadi mengatakan, seluruh tahapan pelaksanaan hasil verifikasi administrasi ulang Partai Ummat merujuk pada pasal 123 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Meskipun begitu, dia mengatakan akan mengawasi prosesnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat lolos lolos proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik mengatakan partai besutan Amien Rais tersebut masuk dalam tahap proses verifikasi faktual.

"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol (Partai Politik) itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya kepada wartawan, Senin, (26/12/2022).



Partai Ummat melakukan verifikasi administrasi ulang lantaran setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.

Partai Ummat lalu menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Bawasu. Lewat mediasi, KPU akhirnya memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.

Proses verifikasi administrasi tersebut berlangsung pada pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual. Selanjutnya, proses verifikasi faktual di dua provinsi itu berlangsung tiga hari yakni pada 26 sampai 28 Desember 2022.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)