PN Jaksel Hadirkan Saksi Meringankan untuk Bharada E Hari Ini
loading...

PN Jaksel kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan Saksi meringankan bagi Bharada E, Senin (26/12/2022). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Senin (26/12/2022). Rencananya, terdakwa yang akan menjakani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E .
"Iya ada (sidang lanjutan Bharada E)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggi (25/12/2022). Baca juga: Saksi Ahli: Bharada E Ketakutan Luar Biasa saat Diperintah Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa.
"(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge," terang Djuyamto.
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Baca juga: Psikolog Forensik: Kepatuhan Bharada E pada Figur Otoritas Sangat Tinggi
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Iya ada (sidang lanjutan Bharada E)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggi (25/12/2022). Baca juga: Saksi Ahli: Bharada E Ketakutan Luar Biasa saat Diperintah Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa.
"(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge," terang Djuyamto.
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Baca juga: Psikolog Forensik: Kepatuhan Bharada E pada Figur Otoritas Sangat Tinggi
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(kri)
Lihat Juga :