YKMI Kembali Ajukan Keberatan Administrasi terkait Vaksin Halal
Sabtu, 24 Desember 2022 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022, Kemenkes resmi menambah empat jenis vaksin yang bisa digunakan untuk program vaksinasi nasional. Masing-masing vaksin Zivivax, Indovac, Inavac dan Awcorna.
Dengan adanya penambahan itu, maka ada 12 jenis vaksin yang diizinkan untuk diberikan kepada masyarakat. Yakni vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co.Ltd., PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan PT Etana Biotechnologies Indonesia.
Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, penambahan jenis vaksin merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 tentang rekomendasi penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional Covid-19.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, dan akan menindaklanjuti rekomendasinya dengan tentunya dengan mempertimbangkan izin dari Badan POM juga rekomendasi dari ITAGI," katanya, Kamis, 17 November 2022.
Nadia berharap penambahan jenis vaksin dapat meningkatkan laju vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster sebagai bagian dari upaya penguatan kekebalan tubuh masyarakat.
Dengan adanya penambahan itu, maka ada 12 jenis vaksin yang diizinkan untuk diberikan kepada masyarakat. Yakni vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co.Ltd., PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan PT Etana Biotechnologies Indonesia.
Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, penambahan jenis vaksin merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 tentang rekomendasi penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional Covid-19.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, dan akan menindaklanjuti rekomendasinya dengan tentunya dengan mempertimbangkan izin dari Badan POM juga rekomendasi dari ITAGI," katanya, Kamis, 17 November 2022.
Nadia berharap penambahan jenis vaksin dapat meningkatkan laju vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster sebagai bagian dari upaya penguatan kekebalan tubuh masyarakat.
(abd)
Lihat Juga :