Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Kakanwil BPN Riau Segera Disidang

Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:11 WIB
loading...
Berkas Perkara Lengkap,...
Tersangka Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW) akan segera disidang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas perkara tersangka Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW) telah lengkap. Tersangka penyuap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Riau M Syahrir (MS) itu akan segera disidang.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas penyidikan Frank Wijaya ke tahap penuntutan atau tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Frank Wijaya akan segera disidangkan terkait dugaan suap pengurusan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di BPN Riau.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka FW pada tim jaksa karena keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/12/2022).





KPK masih bakal melanjutkan proses penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank bakal kembali dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.

"Dalam waktu 14 hari, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap. Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024. Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai 120.000 dolar Singapura ke M Syahrir.

Uang tersebut diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang. Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Dalam ekspose tersebut, Syahrir menyatakan bahwa usulan perpanjangan PT Adimulia Agrolestari bisa ditindaklanjuti.

Namun, usulan tersebut harus disertai dengan surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Adapun, isi surat rekomendasi tersebut harus menyatakan bahwa tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.

Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra. Frank meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan. Diduga, telah terjadi kesepakatan jahat antara Andi Putra dengan Sudarso. Kesepakatan jahat tersebut diduga juga atas sepengetahuan Frank Wijaya.

Atas perbuatannya, Frank Wijaya dan Sudarso disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Syahrir, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Diketahui, Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra. Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)