PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:13 WIB
loading...
PBH Peradi Berikan Bantuan...
Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara gratis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia ( PBH Peradi ) terus berupaya mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat tidak mampu. Bahkan untuk memeratakan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu tersebut, Peradi memberikan pelayanan gratis.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Termasuk membahas prodeo beberapa cabang PBH Peradi yang sudah melakukan praktik tersebut dalam fungsi bantuan hukum ‎agar dapat menjadi organisasi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Ini dalam mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: HUT ke-18 Peradi Digelar di Jaktim, Otto: Perjalanan Tidak Mudah

Adapun prodeo, yakni pemberian bantuan hukum gratis. Namun berbeda dengan probono, prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan bagi orang atau kelompok yang tidak mampu.

‎Asido mengapresiasi advokat yang bersedia menjadi pengurus PBH Peradi dari pusat hingga daerah. Menurutnya, menjadi pejuang probono adalah passion, sehingga meskipun sibuk dan fokus berpraktik sebagai advokat dan atau kurator yang menangani perkara-perkara komersial, namun bersedia menjadi pengurus PBH.

Baca juga: Bahas Isu Strategis di Rakernas, Peradi Soroti Keputusan MK

“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan probono dan mengemban misi kemanusian, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Berbahaya bagi Tubuh,...
Berbahaya bagi Tubuh, 7 Makanan Tidak Boleh Dipanaskan Kembali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved