PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:13 WIB
loading...
Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara gratis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia ( PBH Peradi ) terus berupaya mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat tidak mampu. Bahkan untuk memeratakan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu tersebut, Peradi memberikan pelayanan gratis.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Termasuk membahas prodeo beberapa cabang PBH Peradi yang sudah melakukan praktik tersebut dalam fungsi bantuan hukum agar dapat menjadi organisasi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Ini dalam mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: HUT ke-18 Peradi Digelar di Jaktim, Otto: Perjalanan Tidak Mudah
Adapun prodeo, yakni pemberian bantuan hukum gratis. Namun berbeda dengan probono, prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan bagi orang atau kelompok yang tidak mampu.
Asido mengapresiasi advokat yang bersedia menjadi pengurus PBH Peradi dari pusat hingga daerah. Menurutnya, menjadi pejuang probono adalah passion, sehingga meskipun sibuk dan fokus berpraktik sebagai advokat dan atau kurator yang menangani perkara-perkara komersial, namun bersedia menjadi pengurus PBH.
Baca juga: Bahas Isu Strategis di Rakernas, Peradi Soroti Keputusan MK
“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan probono dan mengemban misi kemanusian, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” katanya.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Termasuk membahas prodeo beberapa cabang PBH Peradi yang sudah melakukan praktik tersebut dalam fungsi bantuan hukum agar dapat menjadi organisasi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Ini dalam mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: HUT ke-18 Peradi Digelar di Jaktim, Otto: Perjalanan Tidak Mudah
Adapun prodeo, yakni pemberian bantuan hukum gratis. Namun berbeda dengan probono, prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan bagi orang atau kelompok yang tidak mampu.
Asido mengapresiasi advokat yang bersedia menjadi pengurus PBH Peradi dari pusat hingga daerah. Menurutnya, menjadi pejuang probono adalah passion, sehingga meskipun sibuk dan fokus berpraktik sebagai advokat dan atau kurator yang menangani perkara-perkara komersial, namun bersedia menjadi pengurus PBH.
Baca juga: Bahas Isu Strategis di Rakernas, Peradi Soroti Keputusan MK
“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan probono dan mengemban misi kemanusian, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” katanya.
Lihat Juga :