Dirjen Dukcapil Kemendagri Dinilai Sukses Lakukan Terobosan Data Kependudukan

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:42 WIB
loading...
A A A
"Sepanjang kariernya di Kemendagri, Zudan banyak melakukan inovasi. Dia juga memberi warna dalam proses legislasi di Indonesia dengan menjadi tim penyusun Rancangan Undang-Undang," ucapnya.

Setidaknya, ada 18 undang-undang dan berbagai peraturan yang ikut ia bidani. Di antaranya, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Pemilu Presiden dan UU Pemilu Legislatif.

"Yang banyak terlupakan beliau juga pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur Gorontalo (tahun 2016 – 2017) dan Ketua Umum Korpri yang memiliki anggota lebih dari 4,2 juta ASN," pungkasnya.

Diketahui, Zudan telah menginisiasi program Dukcapil Go Digital yang berfokus pada 14 inisiatif seperti memodernisasi Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya dengan pembubuhan kode QR, penggunaan Tanda Tangan Elektronik di dalam organisasi Dukcapil untuk pemroses dokumen kependudukan, serta mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan sektor publik dan swasta yang lebih aman dan terpercaya.

Saat ini, sudah lebih dari 5.300 lembaga pengguna yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Dukcapil untuk memanfaatkan data kependudukan. Pada awalnya hanya 40 lembaga yang kerja sama. Saat ini sudah lebih dari 7 miliar verifikasi telah difasilitasi.

Zudan terus menunjukkan kepemimpinan yang inovatif dan inspiratif sampai saat ini, dan pencapaian yang signifikan untuk mendorong kemajuan dalam bidang identitas penduduk di Indonesia. Dia mampu menggerakkan 514 kabupaten dan Kota di 38 provinsi secara sangat signifikan dengan kepemimpinan yang kuat dan semangat kolaboratif yang tinggi.

Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan melalui integrasi dan pemanfaatan data kependudukan. Utamanya dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga (K/L) pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)