Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan

Rabu, 09 April 2025 - 10:26 WIB
loading...
Sanksi untuk Lucky Hakim...
Sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Foto/Toiskandar
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Lucky telah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025.

Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang tanpa izin. "Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat," kata Wamendagri dikutip Rabu (9/4/2025).

Oleh karenanya, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Lucky Hakim belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, Itjen Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky ke luar negeri tanpa izin.

Baca juga: Liburan ke Jepang Viral, Bupati Indramayu Lucky Hakim Angkat Bicara

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Liburan Lebih Fleksibel...
Liburan Lebih Fleksibel Tanpa Kerumitan dengan Cicilan 0%
Resor Baru di Tepi Pantai...
Resor Baru di Tepi Pantai Langkawi Hadirkan Panorama Hutan, Gunung, dan Laut Sekaligus
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
Rekomendasi
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Wasit UEFA Slavko Vincic...
Wasit UEFA Slavko Vincic Pimpin Final Piala Dunia 2026, Dianggap Untungkan Spanyol
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
Berita Terkini
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved