Anggota DPR Misbakhun Minta Kades Jaga Integritas dalam Mengelola Dana Desa

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:57 WIB
loading...
Anggota DPR Misbakhun Minta Kades Jaga Integritas dalam Mengelola Dana Desa
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjadi pembicara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (16/12/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, benar-benar mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa . Menurut dia, dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini disamapaikan Misbakhun saat hadir sebagai pembicara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (16/12/2022). Sebanyak 326 kades hadir pada kegiatan tersebut.

"Jangan sampai di kemudian hari pengelolaan dana desa ini menimbulkan masalah. Kalau kepala desa dibimbing dan diberi tahu, mereka akan mengikuti dengan baik," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2022).



Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, kades di Kabupaten Probolinggo merupakan tokoh di desa masing-masing. Mereka dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan langsung. Namun, para kades tetap perlu dibimbing agar mampu menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan desa dengan baik.

"Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan. Tanggung jawab keuangan negara itu sudah melekat di pundak kepala desa," kata legislator asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur ini.

Misbakhun mengungkapkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar sejak 2015. Dari mulai Rp20,7 triliun pada 2015 terus meningkat menjadi Rp46,98 triliun (2016); Rp60 triliun (2017 dan 2018); Rp70 triliun (2019); Rp71 triliun (2020); Rp72 triliun (2021). Tahun ini pagu dana desa menurun menjadi Rp68 triliun.

"Kepala desa di Kabupaten Probolinggo ini perlu kita jaga supaya bisa menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai di akhir pengabdiannya ada masalah," ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman menyampaikan, dana desa harus dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kegiatan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami bersama mengawal pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, lebih transparan, dan memberikan kemakmuran kepada rakyat," kata Yudi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)