Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Polemik, DPR Sebut Polisi Kedepankan Restorative Justice
Jum'at, 16 Desember 2022 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pasal Zina KUHP Baru, Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan
Menurut Sahroni, restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Dia pun mencontohkan restoratif justice dapat diterapkan pada pasal perzinaan.
“Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” kata legislator asal Tanjung Priok ini.
Menurut Sahroni, restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Dia pun mencontohkan restoratif justice dapat diterapkan pada pasal perzinaan.
“Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” kata legislator asal Tanjung Priok ini.
(cip)
Lihat Juga :