Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Polemik, DPR Sebut Polisi Kedepankan Restorative Justice

Jum'at, 16 Desember 2022 - 19:51 WIB
loading...
Pasal Zina di KUHP Baru...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dan tetap mengedepankan restorative justice dalam penanganan pidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti soal masifnya kritikan masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan. Bahkan, Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan maaf kepada masyarakat jika KUHP baru ini dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik, khususnya terkait pasal perzinaan dan kohabitasi.

Terkait polemic ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan restorative justice dalam penanganan pidana.

“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf

Politisi Partai Nasdem ini menilai, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian kasus yang lebih maksimal. “Sebab restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien,” ujarnya.

Baca juga: Pasal Zina KUHP Baru, Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan

Menurut Sahroni, restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Dia pun mencontohkan restoratif justice dapat diterapkan pada pasal perzinaan.

“Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” kata legislator asal Tanjung Priok ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved