Kejagung Pelajari Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan 

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:35 WIB
loading...
Kejagung Pelajari Vonis...
Kejagung merespons vonis empat tahun penjara, dan terbebas dari hukuman membayar ganti rugi dari Terdakwa kasus investasi binary option, Doni Salmanan (baju oranye). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis empat tahun penjara, dan terbebas dari hukuman membayar ganti rugi dari Terdakwa kasus investasi opsi biner (binary option), Doni M Taufik alias Doni Salmanan . Kejagung pun akan mempelajari vonis tersebut.

"Kita akan pelajari dulu ya putusannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Diketahui vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya 13 tahun penjara. Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa juga akan mempelajari mengenai perbedaan pendapat tentang barang bukti Doni Salmanan yang disita.

"Kita pelajari dulu, karena adanya perbedaan pendapat terkait barang bukti dari Doni Salmanan yang disita," ucapnya.

Baca juga: Aset Doni Salmanan Kembali Disita, Kali Ini Mobil Lamborghini

Lebih lanjut Ketut Sumedana menyebutkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan banding atas vonis tersebut

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," tuturnya.

Untuk diketahui, terdakwa Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner (binary option) divonis empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Mejelis hakim menyatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
Kejagung Periksa 8 Saksi...
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung Periksa Eks...
Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
RUU KUHAP, Komisi III...
RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
Pengamat Sebut Impor...
Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
Rekomendasi
Polandia Akui Amunisinya...
Polandia Akui Amunisinya Hanya Cukup Bertahan 2 Minggu Jika Perang Melawan Rusia
Utang Bengkak Lebih...
Utang Bengkak Lebih Rp596.880 Triliun, Amerika Akan Segera Bangkrut?
3 Daerah Penting di...
3 Daerah Penting di Luar Ibu Kota Kerajaan Majapahit Penopang Perdagangan
Berita Terkini
H-5 Lebaran, Polri Memprediksi...
H-5 Lebaran, Polri Memprediksi Pemudik Mulai Bergerak setelah Sahur
1 jam yang lalu
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
1 jam yang lalu
Kekerasan Anak oleh...
Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan
1 jam yang lalu
Profil Brigjen TNI Jannie...
Profil Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan yang Digeser Jadi Inspektur Kostrad
2 jam yang lalu
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
2 jam yang lalu
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved