Kejagung Pelajari Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan 

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:35 WIB
loading...
Kejagung Pelajari Vonis...
Kejagung merespons vonis empat tahun penjara, dan terbebas dari hukuman membayar ganti rugi dari Terdakwa kasus investasi binary option, Doni Salmanan (baju oranye). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis empat tahun penjara, dan terbebas dari hukuman membayar ganti rugi dari Terdakwa kasus investasi opsi biner (binary option), Doni M Taufik alias Doni Salmanan . Kejagung pun akan mempelajari vonis tersebut.

"Kita akan pelajari dulu ya putusannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Diketahui vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya 13 tahun penjara. Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa juga akan mempelajari mengenai perbedaan pendapat tentang barang bukti Doni Salmanan yang disita.

"Kita pelajari dulu, karena adanya perbedaan pendapat terkait barang bukti dari Doni Salmanan yang disita," ucapnya.

Baca juga: Aset Doni Salmanan Kembali Disita, Kali Ini Mobil Lamborghini

Lebih lanjut Ketut Sumedana menyebutkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan banding atas vonis tersebut

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," tuturnya.

Untuk diketahui, terdakwa Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner (binary option) divonis empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Berita Terkini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved