Aset Doni Salmanan Kembali Disita, Kali Ini Mobil Lamborghini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aset milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex Doni Salmanan kembali disita Bareskrim Polri. Kali ini, aset Doni Salmanan yang disita adalah mobil mewah Lamborghini.
"Iya kita sita lagi Lamborghini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Mobil mewah tersebut telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri dengan ditempel tulisan "barang bukti" pada kaca depan.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita mencapai Rp60 miliar. "Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujar Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Iya kita sita lagi Lamborghini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Mobil mewah tersebut telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri dengan ditempel tulisan "barang bukti" pada kaca depan.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, sejumlah aset sementara yang disita mencapai Rp60 miliar. "Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujar Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(rca)