Kejagung Pelajari Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan 

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:35 WIB
loading...
A A A
Vonis terhadap Doni Salmanan berdasarkan Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Majelis hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Alasannya, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Adapun sebelumnya JPU mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

JPU juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.

Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Sebelumnya JPU menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara. JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.

Usai pembacaan vonis, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)