QRIS: Regulasi Responsif yang Mendukung Green Economy

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:56 WIB
loading...
A A A
Paradigma ekonomi baru yang mulai agresif diadaptasi oleh negara-negara di dunia ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mendorong bisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, harapannya di masa mendatang seluruh kegiatan ekonomi harus berwawasan lingkungan, termasuk mengurangi penggunaan bahan bakar.

Sejalan dengan cita-cita ini, inovator di seluruh dunia berlomba-lomba untuk menciptakan teknologi digital yang efisien dan ramah lingkungan, termasuk dalam aktivitas sistem pembayaran. Bagi manusia yang hidup di zaman dulu, pembayaran digital akan dianggap sihir yang rasanya tidak mungkin dilakukan tanpa sarana nyata. Teknologi telah mendobrak limitasi pikiran manusia dan menstimulasi inovasi baru yang memudahkan kehidupan.

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan salah satu “sihir” baru dalam sistem pembayaran Indonesia. Sihir inilah yang dapat mengurangi penggunaan uang tunai agar masa hidupnya dapat diperpanjang sehingga dapat mendukung pelestarian lingkungan.

QRIS diinisiasi oleh BI untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran. BI memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas dan wewenang, salah satunya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam kapasitas ini, BI mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi QRIS. Dengan demikian, berbagai QR Code yang dikeluarkan oleh instrumen pembayaran yang berbeda-beda dapat difasilitasi oleh satu QR Code pembayaran yang sama.

QRIS juga hadir sebagai respons terhadap pencegahan penularan Covid-19 dengan menyediakan metode pemindaian yang nirsentuh untuk memproses transaksi pembayaran. Berbeda dengan transaksi tunai maupun menggunakan kartu, QRIS tidak membutuhkan perpindahan sarana pembayaran dari satu orang ke orang lainnya. QR Code cukup di-scan melalui smartphone, selanjutnya “sihir digital” akan memindahkan dana dari konsumen ke rekening pedagang, tanpa memerlukan pemindahan uang tunai secara fisik.

Manfaat QRIS bagi masyarakat adalah kemudahan melakukan transaksi pembayaran yang cepat, praktis, dan efektif. Selain dapat menyediakan pencatatan transaksi, QRIS memudahkan pedagang untuk dapat menerima pembayaran dari berbagai instrumen hanya dengan menampilkan satu QR Code. Tiap merchant memiliki kode unik yang digunakan untuk membayar layanan jasa/barang. QR Code ini di-scan pada gawai dan selanjutnya dapat dibayarkan melalui mobile banking maupun dompet elektronik seperti Go Pay, Shopee Pay, Dana, Ovo, dan sebagainya. Inilah kelebihan dari QRIS yang mampu mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas pembayaran, satu untuk semua.

Namun demikian, masih ada kendala dalam implementasi QRIS. Terdapat biaya transaksi yang dibebankan pada merchant non UMKM berkisar 0,4-0,7% dari nilai transaksi. Biaya ini terlihat kecil untuk per transaksi, namun akan terasa besar apabila seluruh transaksi dikalkulasikan dalam sebulan misalnya. Ujung-ujungnya, biaya akan ditanggung oleh konsumen yang dimasukkan pada harga barang/jasa. Oleh karena itu, pembebanan biaya ini perlu dikaji ulang atau diberikan insentif yang signifikan agar sarana cerdas ini dapat menjadi piranti utama pembayaran masyarakat.

Batasan nilai transaksi QRIS juga menjadi kendala bagi merchant yang akan menerapkan transaksi di atas 10 juta, sehingga QRIS lekat dengan sebutan pembayaran receh. Selain itu, masyarakat juga masih terkendala keterbatasan konektivitas karena kurangnya infrastrukur jaringan, khususnya di daerah pelosok. Yang lebih krusial, tingkat pendapatan yang masih rendah dan minimnya literasi keuangan menjadi hambatan nyata pada masyarakat menengah ke bawah.

Permasalahan ini perlu untuk segera diselesaikan sehingga QRIS dapat optimal melayani masyarakat. Pemerintah dan BI harus meningkatkan koordinasi untuk menciptakan ekosistem yang ideal bagi ekonomi digital melalui berbagai regulasi, kebijakan, dan fasilitasi tepat sasaran.

Terlepas dari kendala yang ada, QRIS sebagai bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), juga turut serta mendukung konservasi dan restorasi lingkungan melalui pengurangan penggunaan uang tunai. Inisiatif BI sebagai regulator sistem pembayaran dimaksud merupakan langkah responsif untuk secara nyata mendukung green economy melalui perangkat ketentuan hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)