Soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kompolnas Sarankan Polri Libatkan PPATK

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:04 WIB
loading...
Soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kompolnas Sarankan Polri Libatkan PPATK
Kompolnas meminta Polri menggandeng PPATK dalam penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Ini penting sebagai langkah awal membuktikan ada tidaknya aliran uang dari tambang ilegal.

"Jadi begini, tahapan dalam penyidikan kasus ini harus dimulai dari pembuktian bahwa betul ada tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang. Nah, dalam konteks ini perlu perlibatan dari PPATK," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto saat ditemui di acara Apel Kasatwil, Jakarta, Rabu (14/12/2022).



Benny menuturkan, dalam penyidikan itu nantinya harus mengusut soal pihak mana saja yang melindungi, yang tidak menindak lalu pihak yang diduga membiarkan, serta kompensasinya apa.

"Barulah kemudian bahwa pembuktian apa betul ada tambang ilegal berjalan sejak tahun berapa, hasilnya berapa, kaitan terakhir nanti adalah kemana uang itu," ujar Benny.

"Nah, ini selesai dulu, ini kan udah menyita alat berat. Batu baranya, kemudian rekeningnya. Kemudian handphone. Kalau pembuktian ini sudah selesai, barulah bicara kemana uangnya," tambahnya.



Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)