Keluarkan Fatwa, MUI Soroti Masalah Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpeoman pada fatwa ini
2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan ( taukil).
3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
4. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Jakarta, 15 Dzul Qa’dah1441 H 6 Juli 2020 M
Majelis Ulama Indonesia Komisi Fatwa
Prof DR H Hasanuddin AF
Ketua
DR HM Asrorun Ni'am Sholeh MA
Sekretaris
Mengetahui,
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
KH Muhyiddin Junaedi MA
Wakil Ketua Umum
DR H Anwar Abbas MM M Ag
Sekretaris Jenderal
2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan ( taukil).
3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
4. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Jakarta, 15 Dzul Qa’dah1441 H 6 Juli 2020 M
Majelis Ulama Indonesia Komisi Fatwa
Prof DR H Hasanuddin AF
Ketua
DR HM Asrorun Ni'am Sholeh MA
Sekretaris
Mengetahui,
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
KH Muhyiddin Junaedi MA
Wakil Ketua Umum
DR H Anwar Abbas MM M Ag
Sekretaris Jenderal
(maf)
Lihat Juga :