Telenursing Jadi Tren Pelayanan Keperawatan 2023?
Rabu, 14 Desember 2022 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), perlu standarisasi perawat; dan jika merujuk pada Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014, maka yang mempunyai kewenangan adalah perawat yang mempunyai STR dan SIPP, serta setelah 7 tahun sejak dikeluarkannya Permenkes 26 Tahun 2019, maka bagi perawat D3 yang berpraktik di praktik mandiri harus meningkatkan pendidikannya menjadi Ners. Pada asuhan keperawatan telenursing juga harus dibekali dengan kompetensi literasi komputer, literasi informasi dan literasi data manajemen, maka sebaiknya juga setiap perawat yang berpraktik menggunakan bantuan teknologi mendapat pelatihan 3 komponen, yaitu literasi dasar dalam nursing informatics.
Bagaimana dengan tempat praktik? Apakah semua free boleh melaksanakan telenursing? Hasil FGD menyarankan telenursing sebaiknya dilaksanakan pada Fasyankes yang mempunyai izin, hal ini juga sesuai dengan UU Keperawatan dan Permenkes 26 Tahun 2019. Sarana-prasarana juga harus ditingkatkan terutama dari sisi dokumentasi rekam medis harus adekuat dan harus memenuhi standarisasi dari rekam medis pasien yang mengedepankan kelengkapanan dan legalitas data, keamanan serta privasi data. Alat dan media telenursing sebaiknya juga tidak bergabung dengan perangkat pribadi yang mempunyai risiko tinggi pada kemanan dan privasi data.
Secara nasional juga seharusnya dibangun “sistem satu sehat Indonesia,” sehingga data masyarakat aman, dan interoperability ini dapat menjadi bigdata yang dapat dianalisis dan digunakan untuk program pengembangan dan perbaikan yang manfaatnya dikembalikan bagi kesejahteraan umat.
Sebuah tantangan pada 2023, diyakini telemedicine dan telenursing akan semakin berkembang seperti jamur. Tentunya perlu kerja keras bahu membahu dari berbagai stakeholder, seperti kementerian terkait, organisi profesi, fasilitas kesehatan, universitas, peneliti dan masyarakat dalam mengawal implementasi telemedicine dan telenursing. Secara khusus hasil FGD ini seyogianya akan menjadi start dalam mengembakan white-paper dan pedoman implementasi yang lebih operasional bagi implementasi telenursing.
Pada dasarnya setiap program yang dikembangkan harusnya dikembalikan kemanfaatannya bagi masyarakat. Telenursing sudah banyak membuktikan bermanfaat baik maka mari kita kawal implementasinya untuk menurunkan risiko yang kurang menguntungkan dan menuju perubahan yang lebih baik untuk masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Bagaimana dengan tempat praktik? Apakah semua free boleh melaksanakan telenursing? Hasil FGD menyarankan telenursing sebaiknya dilaksanakan pada Fasyankes yang mempunyai izin, hal ini juga sesuai dengan UU Keperawatan dan Permenkes 26 Tahun 2019. Sarana-prasarana juga harus ditingkatkan terutama dari sisi dokumentasi rekam medis harus adekuat dan harus memenuhi standarisasi dari rekam medis pasien yang mengedepankan kelengkapanan dan legalitas data, keamanan serta privasi data. Alat dan media telenursing sebaiknya juga tidak bergabung dengan perangkat pribadi yang mempunyai risiko tinggi pada kemanan dan privasi data.
Secara nasional juga seharusnya dibangun “sistem satu sehat Indonesia,” sehingga data masyarakat aman, dan interoperability ini dapat menjadi bigdata yang dapat dianalisis dan digunakan untuk program pengembangan dan perbaikan yang manfaatnya dikembalikan bagi kesejahteraan umat.
Sebuah tantangan pada 2023, diyakini telemedicine dan telenursing akan semakin berkembang seperti jamur. Tentunya perlu kerja keras bahu membahu dari berbagai stakeholder, seperti kementerian terkait, organisi profesi, fasilitas kesehatan, universitas, peneliti dan masyarakat dalam mengawal implementasi telemedicine dan telenursing. Secara khusus hasil FGD ini seyogianya akan menjadi start dalam mengembakan white-paper dan pedoman implementasi yang lebih operasional bagi implementasi telenursing.
Pada dasarnya setiap program yang dikembangkan harusnya dikembalikan kemanfaatannya bagi masyarakat. Telenursing sudah banyak membuktikan bermanfaat baik maka mari kita kawal implementasinya untuk menurunkan risiko yang kurang menguntungkan dan menuju perubahan yang lebih baik untuk masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
(bmm)
Lihat Juga :