Bareskrim Serahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung Jumat Pekan Ini

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:57 WIB
loading...
Bareskrim Serahkan 2...
Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON ke Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) ke Kejagung pada Jumat, 16 Desember 2022.

Pembangunan menara tersebut dilakukan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak Perusahaan Jakpro tahun 2015-2018. Pelimpahan tahap II nantinya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.

"(Pelimpahan tahap II) rencananya hari Jumat," kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/12/2022).


Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. JIP. Kedua orang yang ditahan yakni mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto. Mantan Direktur Utama PT. JIP periode 2014-2018 Ario Pramadhi.

Tersangka Christman Desanto telah ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Sedangkan, tersangka Ario Pramadhi ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2022.



Penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.

Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)