Ismail Bolong Sangkal Pernah Diperiksa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Jum'at, 09 Desember 2022 - 13:19 WIB
loading...
Tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong membantah pernah diperiksa oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong membantah pernah diperiksa oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur.
"Tidak pernah. Tanya dong Kadiv Propamnya, tanya Pak Hendranya. Gitu loh, tanya Pak Hendranya kan. Ini kan kewenangan di Polri. Kita tidak paham mengenai itu," kata pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Johannes meminta Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, membuktikan omongannya. "Tanya Pak Hendra, buktikan kalau memang diperiksa, di mana pemeriksaannya, mana laporan pemeriksaannya," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Menurut Johannes, Hendra tidak perlu menyampaikan informasi yang mengada-ada. Ia menyindir soal proses persidangan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
"Tidak pernah. Tanya dong Kadiv Propamnya, tanya Pak Hendranya. Gitu loh, tanya Pak Hendranya kan. Ini kan kewenangan di Polri. Kita tidak paham mengenai itu," kata pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Johannes meminta Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, membuktikan omongannya. "Tanya Pak Hendra, buktikan kalau memang diperiksa, di mana pemeriksaannya, mana laporan pemeriksaannya," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Menurut Johannes, Hendra tidak perlu menyampaikan informasi yang mengada-ada. Ia menyindir soal proses persidangan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Lihat Juga :