Ismail Bolong Sangkal Pernah Diperiksa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Jum'at, 09 Desember 2022 - 13:19 WIB
loading...
Ismail Bolong Sangkal Pernah Diperiksa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong membantah pernah diperiksa oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong membantah pernah diperiksa oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur.

"Tidak pernah. Tanya dong Kadiv Propamnya, tanya Pak Hendranya. Gitu loh, tanya Pak Hendranya kan. Ini kan kewenangan di Polri. Kita tidak paham mengenai itu," kata pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).

Johannes meminta Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, membuktikan omongannya. "Tanya Pak Hendra, buktikan kalau memang diperiksa, di mana pemeriksaannya, mana laporan pemeriksaannya," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Menurut Johannes, Hendra tidak perlu menyampaikan informasi yang mengada-ada. Ia menyindir soal proses persidangan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

"Kalau kita nanti di-prank, kalau semua itu bohong bagaimana. Jangan dong. Lihat aja persidangannya Pak Sambo itu di Jaksel. Itu mana yang benar, mana yang bohong kan semuanya kelihatan. Jadi kalau nanti semua kita publik di-prank, terus siapa yang bertanggung jawab," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia kini sudah ditahan.

Baca juga: Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal serta RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)