Ferdy Sambo Sangkal Tembak Mati Brigadir J
Selasa, 13 Desember 2022 - 17:23 WIB
loading...
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian Bharada E alias Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Bantahan mantan Kadiv Propam Polri itu soal rekayasa kasus hingga menembak mati Brigadir J.
Bantahan disampaikan Ferdy Sambo setelah mendengar keterangan Bharada E yang duduk sebagai saksi. Ia merasa sejumlah keterangan Richard tak sesuai dengan fakta. Salah satunya keterangan mengenai rekayasa kasus di lantai tiga rumah dinas Duren Tiga. Dalam keterangan Bharada E, Sambo mengatakan ingin membunuh Brigadir J.
"Ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo.
Sambo juga membantah memberi perintah mengisi amunisi pistol Bharada E sebelum Brigadir J masuk ke rumah dinas. Suami Putri Candrawathi itu juga membantah telah memegang leher dan menyuruh Brigadir J berlutut sebelum menyuruh Bharada E menembak.
Bantahan disampaikan Ferdy Sambo setelah mendengar keterangan Bharada E yang duduk sebagai saksi. Ia merasa sejumlah keterangan Richard tak sesuai dengan fakta. Salah satunya keterangan mengenai rekayasa kasus di lantai tiga rumah dinas Duren Tiga. Dalam keterangan Bharada E, Sambo mengatakan ingin membunuh Brigadir J.
"Ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo.
Sambo juga membantah memberi perintah mengisi amunisi pistol Bharada E sebelum Brigadir J masuk ke rumah dinas. Suami Putri Candrawathi itu juga membantah telah memegang leher dan menyuruh Brigadir J berlutut sebelum menyuruh Bharada E menembak.
Lihat Juga :