Penanganan Terorisme di KUHP Baru Lebih Mengutamakan Tindakan Preventif

Selasa, 13 Desember 2022 - 14:35 WIB
loading...
Penanganan Terorisme...
Sejumlah pembicara menilai KUHP yang baru diresmikan lebih mengedepankan upaya preventif dan mencegah tindakan represif dalam penanganan terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru diresmikan dinilai lebih mengedepankan upaya preventif dan mencegah tindakan represif. Sebab dalam UU ini juga mengatur ketentuan soal pendanaan terorisme.

Hal itu terungkap dalam talkshow dengan tema “Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun” yang digelar Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, mengatakan pada akhirnya Indonesia memiliki KUHP asli buatan bangsa setelah menunggu puluhan tahun. “Di sini kita bisa melihat kebijakan antiterorisme dan pendanaan terorisme ke depan dengan berlakunya KUHP Baru,” kata Edmon, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force KUHP Baru

Direktur Hukum Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan Pasal 622 ayat 1 Huruf BB KUHP baru, menyatakan Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berarti kriminalisasi perbuatan pendanaan terorisme sekarang mengacu ke Pasal 602 KUHP Baru.

Menurutnya, perihal pendanaan terorisme memang agak unik, karena yang menjadi bermasalah adalah penggunaan ataupun pemanfaatan dari dana tersebut. Sebab pendanaannya bisa dari aktivitas yang ilegal maupun aktivitas yang sah. “Kalau di sisi uangnya memang tidak bermasalah, masalahnya karena tujuannya yang berdasarkan Undang-Undang dinyatakan sebagai kejahatan,” tuturnya.

Baca juga: KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo Bambang Gunawan mengatakan, pembaruan kebijakan terorisme dilakukan dengan mengubah dari tindakan represif berupa ancaman pidana maksimal, pidana mati, atau pidana seumur hidup menjadi suatu tindakan preventif. “Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,” jelasnya.

Menurut Bambang, upaya pencegahan tindak terorisme sebagai suatu isu global di Indonesia juga direspons dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme. Lahirnya KUHP Baru di Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu menjadi momentum strategis. Sebab, menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.

“Salah satu di antaranya berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme bersama dengan beberapa tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Bambang.

Ketua Satuan Tugas Wilayah Bengkulu Datasemen Khusus 88 Anti Teror Imam Subandi, mengatakan yang perlu dicermati setelah tiga tahun efektif KUHP baru berlaku salah satunya ada penggantian tuduhan atau sanggahan pasal.

Imam mencontohkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 yang memberikan keleluasaan bagi polisi untuk fokus pada scientific investigation model, agar prosesnya tidak menzalimi tetapi mendudukkan pada perkara yang semestinya. Karena menurutnya, yang dikriminalisasi bukan pangkat, jabatan, atau yang nampak dari luar, tetapi dari unsur perbuatannya.

“Intinya UU Nomor 5 Tahun 2018 menjadi lebih efektif bagi penegakan hukum karena polisi khususnya Densus 88 tidak harus menunggu sampai perbuatan teror terjadi. Terkesan menurut para pejuang HAM tidak adil karena belum berbuat sudah dikriminalisasi, padahal dampak sebenarnya without waiting until the casualty, jangan menunggu sampai terjadinya korban berdarah-darah, bom meledak, dan mati. Masyarakat yang mati, pelakunya bahkan yang mati, atau mungkin polisinya yang mati baru hukum bisa ditegakkan,” tegasnya.

Koordinator Tim Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rahmat Sori Simbolon, mengungkapkan di 2010 hingga 2015 terdapat sebanyak 24 pelaku dan narapidana terorisme yang merupakan anak-anak, 15 di antaranya sudah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan salah satunya yang melakukan residivisme; pengulangan tindak pidana terorisme.

“Mereka para pelaku menganggap pemerintah adalah kafir atau thogut, dan pada saat pemerintah, petugas lapas atau petugas rutan memperlakukan mereka dengan sama ataupun sesuai dengan standar, bermartabat, dan lainnya, itu diyakini akan memberikan dampak disonansi kognitif kepada mereka, karena menurut mereka thogut itu tidak akan berbuat baik,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Prabowo Gelar Pertemuan...
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketua PPATK dan Mensesneg di Hambalang, Bahas Apa?
PPATK dan APH Diminta...
PPATK dan APH Diminta Audit Aliran Dana Asing yang Diduga Biayai Narasi Antinegara
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved