Majelis Hakim Harus Hindari Persepsi Subjektif Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 12 Desember 2022 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Chudry mengemukakan hakim dalam memimpin perkara diwajibkan tidak bersikap subjektif dan terkesan mengambil kesimpulan sendiri. Menurut Chudry, sifat hakim seperti itu menunjukkan tidak profesional dan dibolehkan untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak yang merasa dirugikan.
Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo,Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selama sidang digelar, majelis hakim perkara terlihat acap kali memarahi para saksi, seperti membentak Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, sebab dianggap berbohong keterangannya.
Peristiwa serupa juga terjadi pada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang 'disemprot' hakim secara keras karena dinilai berbelit penjelasannya serta tidak konsisten. Baca juga: Putri Candrawathi Dicecar soal Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo
Majelis hakim menyimpulkan keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf hanya bernilai kebohongan. Berbeda dengan terrdakwa dan saksi Eliezer, justru majelis hakim anggap semua yang disampaikannya adalah benar dan dipercaya.
Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo,Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selama sidang digelar, majelis hakim perkara terlihat acap kali memarahi para saksi, seperti membentak Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, sebab dianggap berbohong keterangannya.
Peristiwa serupa juga terjadi pada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang 'disemprot' hakim secara keras karena dinilai berbelit penjelasannya serta tidak konsisten. Baca juga: Putri Candrawathi Dicecar soal Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo
Majelis hakim menyimpulkan keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf hanya bernilai kebohongan. Berbeda dengan terrdakwa dan saksi Eliezer, justru majelis hakim anggap semua yang disampaikannya adalah benar dan dipercaya.
(kri)
Lihat Juga :