Majelis Hakim Harus Hindari Persepsi Subjektif Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 12 Desember 2022 - 12:57 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana UI Chudry Sitompul mengintakan hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J belakangan ini menarik perhatian publik. Lantaran majelis hakim kerap memarahi dan menyangkal keterangan disampaikan beberapa orang terdakwa maupun saksi yang dihadirkan dalam kasus Duren Tiga itu.
Ahli Hukum Pidana UI Chudry Sitompul menjelaskan majelis hakim seharusnya tidak boleh memimpin persidangan seolah milik dan kehendaknya sendiri. Chudry mengingatkan, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman amat diatur bahwa hakim dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya serta tak boleh emosional ketika mengingatkan saksi atau terdakwa. Baca juga: Putri Candrawathi Buatkan Brigadir J dan Ricky Rizal Rekening Bank, Ini Alasannya
"Kebebasan dan kemerdekaan hakim harus tetap di dalam aturan. Hakim dalam persidangan tidak boleh memperlihatkan emosi pribadinya. Jangan sampai hakim ingin sidang berjalan sesuai persepsinya," ujar Chudry dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Selanjutnya Chudry mengatakan, kadang ketika berjalannya persidangan, seperti dalam kasus Duren Tiga sekarang, terdakwa dan saksi dapat saja lupa serta bingung. Faktor penyebabnya seperti tenggat waktu yang lama saat memberikan keterangan pada penyidik dengan jarak dimulainya persidangan perkara.
"Bila selisih sehari atau dua hari mungkin para terdakwa dan saksi masih kuat ingatannya. Tetapi kalau telah sebulan, dua bulan, atau malah lebih, membuat kadang orang juga lupa. Di sinilah hakim harus bersikap sabar," tandas Chudry.
Ahli Hukum Pidana UI Chudry Sitompul menjelaskan majelis hakim seharusnya tidak boleh memimpin persidangan seolah milik dan kehendaknya sendiri. Chudry mengingatkan, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman amat diatur bahwa hakim dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya serta tak boleh emosional ketika mengingatkan saksi atau terdakwa. Baca juga: Putri Candrawathi Buatkan Brigadir J dan Ricky Rizal Rekening Bank, Ini Alasannya
"Kebebasan dan kemerdekaan hakim harus tetap di dalam aturan. Hakim dalam persidangan tidak boleh memperlihatkan emosi pribadinya. Jangan sampai hakim ingin sidang berjalan sesuai persepsinya," ujar Chudry dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Selanjutnya Chudry mengatakan, kadang ketika berjalannya persidangan, seperti dalam kasus Duren Tiga sekarang, terdakwa dan saksi dapat saja lupa serta bingung. Faktor penyebabnya seperti tenggat waktu yang lama saat memberikan keterangan pada penyidik dengan jarak dimulainya persidangan perkara.
"Bila selisih sehari atau dua hari mungkin para terdakwa dan saksi masih kuat ingatannya. Tetapi kalau telah sebulan, dua bulan, atau malah lebih, membuat kadang orang juga lupa. Di sinilah hakim harus bersikap sabar," tandas Chudry.
Lihat Juga :