Putri Candrawathi Dicecar soal Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putri Candrawathi dicecar majelis hakim mengenai peristiwa seorang perempuan keluar rumah Ferdy Sambo di Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, sambil menangis. Putri hadir sebagai saksi pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022).
"Apakah saudara pernah keliling sama Yosua dan Richard di Kemang bawa senjata api?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).
"Tidak pernah," jawab Putri.
Hakim lantas meminta Putri kembali mengingat-ingat peristiwa tersebut. Namun, Putri menegaskan, tak pernah berkeliling kawasan Kemang bersama Brigadir J dan Bharada E sambil membawa senjata api.
"Saudara berkeliling di Kemang membawa senjata api bersama Yosua dan Richard untuk mencari seseorang, berputar-putar, akhirnya tidak sampai, kemudian saudara kembali ke Jalan Bangka?" tanya hakim.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Putri.
Hakim kembali menanyakan pada Putri apakah dia pernah ke Jalan Bangka kala itu. Namun, Putri justru bertanya balik pada hakim tentang persoalan apa itu, hakim lantas menyebutkan peristiwa itu terjadi pada sekitar Juni.
Baca juga: Putri Candrawathi Keberatan Sidang Berkaitan Asusila Dilakukan Terbuka
"Bulan Juni, tidak pernah Yang Mulia," papar Putri.
Putri menyebutkan rumah di kawasan Jalan Bangka itu merupakan rumah orang tuanya. Hakim kembali menanyakan pada Putri, pasca berkeliling itu apakah dia ke kawasan Bangka untuk menemui suaminya, tapi Putri kembali menjawab dia tak pernah melakukan hal sebagaimana disebutkan itu.
"Karena kemarin ada kesaksian yang mengatakan, sebelum peristiwa ini saudara pernah ngajak Yosua dan Richard keliling sambil membawa senjata api, terus tidak jelas ke mana akhirnya kembali ke Jalan Bangka. Saudara bertemu dengan suami saudara dan pada saat itu keluarlah seorang perempuan dari rumah di Jalan Bangka. Tahu nggak peristiwa itu?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," kata Putri.
"Apakah saudara pernah keliling sama Yosua dan Richard di Kemang bawa senjata api?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).
"Tidak pernah," jawab Putri.
Hakim lantas meminta Putri kembali mengingat-ingat peristiwa tersebut. Namun, Putri menegaskan, tak pernah berkeliling kawasan Kemang bersama Brigadir J dan Bharada E sambil membawa senjata api.
"Saudara berkeliling di Kemang membawa senjata api bersama Yosua dan Richard untuk mencari seseorang, berputar-putar, akhirnya tidak sampai, kemudian saudara kembali ke Jalan Bangka?" tanya hakim.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Putri.
Hakim kembali menanyakan pada Putri apakah dia pernah ke Jalan Bangka kala itu. Namun, Putri justru bertanya balik pada hakim tentang persoalan apa itu, hakim lantas menyebutkan peristiwa itu terjadi pada sekitar Juni.
Baca juga: Putri Candrawathi Keberatan Sidang Berkaitan Asusila Dilakukan Terbuka
"Bulan Juni, tidak pernah Yang Mulia," papar Putri.
Putri menyebutkan rumah di kawasan Jalan Bangka itu merupakan rumah orang tuanya. Hakim kembali menanyakan pada Putri, pasca berkeliling itu apakah dia ke kawasan Bangka untuk menemui suaminya, tapi Putri kembali menjawab dia tak pernah melakukan hal sebagaimana disebutkan itu.
"Karena kemarin ada kesaksian yang mengatakan, sebelum peristiwa ini saudara pernah ngajak Yosua dan Richard keliling sambil membawa senjata api, terus tidak jelas ke mana akhirnya kembali ke Jalan Bangka. Saudara bertemu dengan suami saudara dan pada saat itu keluarlah seorang perempuan dari rumah di Jalan Bangka. Tahu nggak peristiwa itu?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," kata Putri.
(abd)