Majelis Hakim Harus Hindari Persepsi Subjektif Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 12 Desember 2022 - 12:57 WIB
loading...
Majelis Hakim Harus...
Ahli Hukum Pidana UI Chudry Sitompul mengintakan hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J belakangan ini menarik perhatian publik. Lantaran majelis hakim kerap memarahi dan menyangkal keterangan disampaikan beberapa orang terdakwa maupun saksi yang dihadirkan dalam kasus Duren Tiga itu.

Ahli Hukum Pidana UI Chudry Sitompul menjelaskan majelis hakim seharusnya tidak boleh memimpin persidangan seolah milik dan kehendaknya sendiri. Chudry mengingatkan, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman amat diatur bahwa hakim dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya serta tak boleh emosional ketika mengingatkan saksi atau terdakwa. Baca juga: Putri Candrawathi Buatkan Brigadir J dan Ricky Rizal Rekening Bank, Ini Alasannya

"Kebebasan dan kemerdekaan hakim harus tetap di dalam aturan. Hakim dalam persidangan tidak boleh memperlihatkan emosi pribadinya. Jangan sampai hakim ingin sidang berjalan sesuai persepsinya," ujar Chudry dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Selanjutnya Chudry mengatakan, kadang ketika berjalannya persidangan, seperti dalam kasus Duren Tiga sekarang, terdakwa dan saksi dapat saja lupa serta bingung. Faktor penyebabnya seperti tenggat waktu yang lama saat memberikan keterangan pada penyidik dengan jarak dimulainya persidangan perkara.

"Bila selisih sehari atau dua hari mungkin para terdakwa dan saksi masih kuat ingatannya. Tetapi kalau telah sebulan, dua bulan, atau malah lebih, membuat kadang orang juga lupa. Di sinilah hakim harus bersikap sabar," tandas Chudry.

Chudry mengemukakan hakim dalam memimpin perkara diwajibkan tidak bersikap subjektif dan terkesan mengambil kesimpulan sendiri. Menurut Chudry, sifat hakim seperti itu menunjukkan tidak profesional dan dibolehkan untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak yang merasa dirugikan.

Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo,Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Selama sidang digelar, majelis hakim perkara terlihat acap kali memarahi para saksi, seperti membentak Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, sebab dianggap berbohong keterangannya.

Peristiwa serupa juga terjadi pada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang 'disemprot' hakim secara keras karena dinilai berbelit penjelasannya serta tidak konsisten. Baca juga: Putri Candrawathi Dicecar soal Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo

Majelis hakim menyimpulkan keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf hanya bernilai kebohongan. Berbeda dengan terrdakwa dan saksi Eliezer, justru majelis hakim anggap semua yang disampaikannya adalah benar dan dipercaya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved