Paham Soal Senjata Api, Putri Candrawathi Mengaku Tak Pernah Diajari Ferdy Sambo

Senin, 12 Desember 2022 - 13:02 WIB
loading...
Paham Soal Senjata Api, Putri Candrawathi Mengaku Tak Pernah Diajari Ferdy Sambo
Putri Candrawathi mengaku tak pernah diajari suaminya, Ferdy Sambo menggunakan senjata api atau belajar menembak dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (12/12/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku tak pernah diajari suaminya, Ferdy Sambo menggunakan senjata api atau belajar menembak dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022).

"Diajari suami untuk menembak?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

"Tidak Yang Mulia," jawab Putri.

Pernyataan itu disampaikan Putri kala dia ditanya hakim tahu tidaknya tentang senjata api. Putri mengaku dia memang tahu soal senjata api, hanya saja dia tak pernah belajar menggunakan senjata api. Begitu juga dia tak pernah diajari oleh suaminya menggunakan senjata api.

Kepada hakim, Putri mengaku tahu tentang senjata api termasuk magasin dan peluru lantaran orangtuanya seorang tentara. Namun, orangtuanya juga tak pernah mengajarinya untuk menggunakan senjata api hingga mengajarinya menembakkan senjata api.

"Saudara tahu mana senjata laras panjang atau pendek? Mengenai magasin dan peluru saudara tahu?" tanya hakim.

"Saya tahu Yang Mulia karena saya juga anak tentara," jawab Putri.

"Pada saat (dahulu) orangtua saudara pernah mengajari nembak?" tanya hakim lagi.

"Tidak Yang Mulia," tutur Putri.

Sebelumnya, Putri ditanyai hakim soal para ajudan yang kerap mendampinginya kala dia bepergian. Putri menyebut memang selalu didampingi ajudan, hanya saja dia tak tahu apakah ajudan yang mendampinginya itu dibekali senjata api atau kah tidak lantaran itu urusan dinas kepolisian.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)