Putri Candrawathi Jadi Saksi Sidang Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Senin, 12 Desember 2022 - 07:33 WIB
loading...
Putri Candrawathi Jadi...
Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencan Brigadir J akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini, Senin (12/12/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putri Candrawathi , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencan Brigadir J akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini, Senin (12/12/2022). Putri hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Istri Ferdy Sambo ini akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Iya betul, saksinya hanya, Bu PC (Putri Candrawathi)," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Orwan Iriawan saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Rencana kehadiran Putri sebagai saksi diminta oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (6/12/2022).

Dalam persidangan, Wahyu meminta agar Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan untuk Bharada E pada Rabu (7/12/2022).

Namun, rencana itu urung lantaran Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual.Atas dasar itu, Arman meminta agar keterangan Putri dapat digelar dengan persidangan secara tertutup.

Merespons itu, Wahyu pun memundurkan jadwal Putri sebagai saksi menjadi Senin (12/12/2022). Sementara itu, jadwal Ferdy Sambo sebagai saksi pun dimajukan pada Rabu (7/12/2022). Baca juga: Ditelepon Putri, Ferdy Sambo: Istri Saya Katakan Yosua Kurang Ajar

"Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)