Pengurus DPP Ikadin Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:45 WIB
loading...
Pengurus DPP Ikadin...
Pengurus Dewan Pimpian Pusat Ikatan Avdokat Indonesia (DPP Ikadin) periode 2022-2027 resmi dilantik di Jakarta. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpian Pusat Ikatan Avdokat Indonesia (DPP Ikadin ) periode 2022-2027 resmi dilantik di Jakarta. Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Nasional (Munas) X Ikadin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 29–30 September 2022.

Dalam munas tersebut, Adardam Achyar terpilih menjadi Ketua Umum Ikadin periode 2022-2027. Ia kemudian membentuk kepengurusan untuk membantunya menjalankan tugas. Sebagai Sekjen Ikadin adalah Rivai Kusumanegara, Ketua Harian Ikadin Suhendra Asido Hutabarat, dan Ketua Dewan Penasehat DPP Ikadin Otto Hasibuan.

Ikut dilantik, Ketua Dewan Pakar DPP Ikadin Gayus Lumbuun dan Dewan Kehormatan DPP Ikadin Sutrisno. Jajaran pengurus DPP Ikadin lainnya diisi oleh para advokat muda yang dipersiapkan untuk estafet kepemimpinan 5 tahun mendatang.

Baca juga: Pengurus DPC Ikadin Jakarta Pusat Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

Dalam sambutannya, Adardam Achyar menyatakan, program Ikadin ke depan adalah melakukan konsolidasi kelembagaan dengan membenahi struktur dari pusat hingga daerah. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembenahan administrasi keanggotaan, integritas advokat, meningkatkan pelayanan dan penyuluhan hukum, serta lebih responsif menangg‎api segala perkembangan penegakan hukum.

"Segala perkembangan menyangkut penegak hukum dan segala perkembangan yang menyangkut dengan politik hukum. Jadi mungkin Ikadin akan lebih fokus kepada perkembangan politik hukumnya," kata Adardam Achyar, Jumat (9/12/2022).

Ia menegaskan, Ikadin tetap konsisten mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang memiliki wewenang melakukan ujian, pengangkatan, pengawasan, dan penindakan advokat.

Ikadin menyambut baik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang meski masih terjadi pro-kontra. Namun jika melihat isi KUHP, kata Adardam, ‎norma-norma yang diatur cenderung tidak ada hal yang baru.

"Malahan saya punya kesan, UU itu hanya kodifikasi dari delik-delik yang selama ini di luar KUHP, misalnya delik tindak pidana korupsi dan lain-lain," katanya.

Salah satu norma yang menjadi sorotan adalah Pasal 421 tentang Kumpul Kebo‎. Norma ini merupakan perluasan dari Pasal Perzinaan. Dalam pasal ini tidak ada yang luar biasa karena itu juga delik aduan. Pasal tersebut masih sama dengan perzinaan. Bedanya, dahulu perzinaan hanya bisa dilaporkan suami atau istri, dalam Pasal 421 ini, orang tua juga bisa melaporkan.

"Cuman sayangnya, di pasal ini tidak diatur, apakah orang tua terkait hubungan genetik biologis atau orang tua yang terkait dengan belum dewasanya anak. Jadi itu salah satu kelemahan dari pasal perzinaan," katanya.

Menurut Adardam, hal terpenting setelah KUHP diundangkan adalah pelaksanaannya. "Yang menjadi pertanyaan kita, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?" katanya.

Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra. Otto mengaku sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP. "Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra," ucapnya.

Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyampaikan pihaknya juga akan membahas soal KUHP tersebut. "Kita akan bahas tersendiri, tetapi kita apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Lengkap Ketua,...
Daftar Lengkap Ketua, Wakil, dan Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031
Organisasi Advokat yang...
Organisasi Advokat yang Diakui Negara, Ikadin Disebut Jelas dalam UU No 18 Tahun 2003
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Kesan Fary Francis,...
Kesan Fary Francis, Utusan Presiden Prabowo yang Hadiri Langsung Pelantikan Paus Leo XIV
Deddy Corbuzier Jadi...
Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
Kualitas Pengacara Indonesia...
Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Juda Agung Akui Mundur...
Juda Agung Akui Mundur dari Deputi Gubernur BI Diminta jadi Wamenkeu
Juda Agung Dilantik...
Juda Agung Dilantik jadi Wamankeu Gantikan Thomas Djiwandono
Rekomendasi
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved