Pengurus DPP Ikadin Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:45 WIB
loading...
Pengurus DPP Ikadin...
Pengurus Dewan Pimpian Pusat Ikatan Avdokat Indonesia (DPP Ikadin) periode 2022-2027 resmi dilantik di Jakarta. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpian Pusat Ikatan Avdokat Indonesia (DPP Ikadin ) periode 2022-2027 resmi dilantik di Jakarta. Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Nasional (Munas) X Ikadin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 29–30 September 2022.

Dalam munas tersebut, Adardam Achyar terpilih menjadi Ketua Umum Ikadin periode 2022-2027. Ia kemudian membentuk kepengurusan untuk membantunya menjalankan tugas. Sebagai Sekjen Ikadin adalah Rivai Kusumanegara, Ketua Harian Ikadin Suhendra Asido Hutabarat, dan Ketua Dewan Penasehat DPP Ikadin Otto Hasibuan.

Ikut dilantik, Ketua Dewan Pakar DPP Ikadin Gayus Lumbuun dan Dewan Kehormatan DPP Ikadin Sutrisno. Jajaran pengurus DPP Ikadin lainnya diisi oleh para advokat muda yang dipersiapkan untuk estafet kepemimpinan 5 tahun mendatang.

Baca juga: Pengurus DPC Ikadin Jakarta Pusat Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

Dalam sambutannya, Adardam Achyar menyatakan, program Ikadin ke depan adalah melakukan konsolidasi kelembagaan dengan membenahi struktur dari pusat hingga daerah. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembenahan administrasi keanggotaan, integritas advokat, meningkatkan pelayanan dan penyuluhan hukum, serta lebih responsif menangg‎api segala perkembangan penegakan hukum.

"Segala perkembangan menyangkut penegak hukum dan segala perkembangan yang menyangkut dengan politik hukum. Jadi mungkin Ikadin akan lebih fokus kepada perkembangan politik hukumnya," kata Adardam Achyar, Jumat (9/12/2022).

Ia menegaskan, Ikadin tetap konsisten mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang memiliki wewenang melakukan ujian, pengangkatan, pengawasan, dan penindakan advokat.

Ikadin menyambut baik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang meski masih terjadi pro-kontra. Namun jika melihat isi KUHP, kata Adardam, ‎norma-norma yang diatur cenderung tidak ada hal yang baru.

"Malahan saya punya kesan, UU itu hanya kodifikasi dari delik-delik yang selama ini di luar KUHP, misalnya delik tindak pidana korupsi dan lain-lain," katanya.

Salah satu norma yang menjadi sorotan adalah Pasal 421 tentang Kumpul Kebo‎. Norma ini merupakan perluasan dari Pasal Perzinaan. Dalam pasal ini tidak ada yang luar biasa karena itu juga delik aduan. Pasal tersebut masih sama dengan perzinaan. Bedanya, dahulu perzinaan hanya bisa dilaporkan suami atau istri, dalam Pasal 421 ini, orang tua juga bisa melaporkan.

"Cuman sayangnya, di pasal ini tidak diatur, apakah orang tua terkait hubungan genetik biologis atau orang tua yang terkait dengan belum dewasanya anak. Jadi itu salah satu kelemahan dari pasal perzinaan," katanya.

Menurut Adardam, hal terpenting setelah KUHP diundangkan adalah pelaksanaannya. "Yang menjadi pertanyaan kita, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?" katanya.

Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra. Otto mengaku sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP. "Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra," ucapnya.

Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyampaikan pihaknya juga akan membahas soal KUHP tersebut. "Kita akan bahas tersendiri, tetapi kita apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)