Organisasi Advokat yang Diakui Negara, Ikadin Disebut Jelas dalam UU No 18 Tahun 2003

Kamis, 13 November 2025 - 20:05 WIB
loading...
Organisasi Advokat yang...
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang berdiri sejak tahun 1985 disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ikadin sebagai salah satu organisasi yang diakui negara. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang berdiri sejak tahun 1985 disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ikadin sebagai salah satu organisasi yang diakui negara.

Wasekjen DPP Ikadin Erwin Natosmal Oemar mengatakan, perjalanan panjang Ikadin sebagai organisasi advokat yang diakui negara meluruskan pemberitaan yang menyebutkan 7 organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003.

“Secara tidak langsung mengeksklusi sejumlah organisasi advokat yang mempunyai sejarah panjang dalam perjalanan hukum Indonesia seperti Ikadin yang berdiri sejak tahun 1985,” ujar Erwin, Kamis (13/11/2025).

Menurut dia, pernyataan 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 cenderung menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di dalam masyarakat, terutama bagi organisasi advokat dan calon advokat.

Menyikapi itu, Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Adita Putra menyatakan daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 berdasarkan analisa dan observasi lembaga aliansinya. “Hasil analisa dan observasi aliansi kami kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan daftar organisasi advokat lain,” ujar Adita.

Pihaknya tidak ada sedikit pun menyatakan organisasi advokat yang sah atau tidak, bahkan tidak pernah menyatakan organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah atau tidak.

“Organisasi advokat sudah terlalu banyak dan semua sah terdaftar pada AHU, maka kami akan bantu masyarakat untuk melakukan analisa dan observasi , apakah mereka melaksanakan PKPA atau UPA sebagaimana mestinya. Ini dikarenakan kami menemukan sejumlah organisasi advokat yang mengajukan sumpah tanpa melaksanakan PKPA dan UPA yang seharusnya,” ungkap Adita.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Rekomendasi
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved