Organisasi Advokat yang Diakui Negara, Ikadin Disebut Jelas dalam UU No 18 Tahun 2003

Kamis, 13 November 2025 - 20:05 WIB
loading...
Organisasi Advokat yang...
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang berdiri sejak tahun 1985 disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ikadin sebagai salah satu organisasi yang diakui negara. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang berdiri sejak tahun 1985 disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ikadin sebagai salah satu organisasi yang diakui negara.

Wasekjen DPP Ikadin Erwin Natosmal Oemar mengatakan, perjalanan panjang Ikadin sebagai organisasi advokat yang diakui negara meluruskan pemberitaan yang menyebutkan 7 organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003.

“Secara tidak langsung mengeksklusi sejumlah organisasi advokat yang mempunyai sejarah panjang dalam perjalanan hukum Indonesia seperti Ikadin yang berdiri sejak tahun 1985,” ujar Erwin, Kamis (13/11/2025).

Menurut dia, pernyataan 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 cenderung menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di dalam masyarakat, terutama bagi organisasi advokat dan calon advokat.

Menyikapi itu, Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Adita Putra menyatakan daftar 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 berdasarkan analisa dan observasi lembaga aliansinya. “Hasil analisa dan observasi aliansi kami kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan daftar organisasi advokat lain,” ujar Adita.

Pihaknya tidak ada sedikit pun menyatakan organisasi advokat yang sah atau tidak, bahkan tidak pernah menyatakan organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah atau tidak.

“Organisasi advokat sudah terlalu banyak dan semua sah terdaftar pada AHU, maka kami akan bantu masyarakat untuk melakukan analisa dan observasi , apakah mereka melaksanakan PKPA atau UPA sebagaimana mestinya. Ini dikarenakan kami menemukan sejumlah organisasi advokat yang mengajukan sumpah tanpa melaksanakan PKPA dan UPA yang seharusnya,” ungkap Adita.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Rekomendasi
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Meksiko Tumbangkan Ceko...
Meksiko Tumbangkan Ceko 3-0 di Laga Penutup Grup A Piala Dunia 2026
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved