Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kamis, 08 Desember 2022 - 12:32 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong . Kasus ini viral di media sosial setelah diungkit oleh Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kaltim.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Kemudian, tersangka kedua, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Naik ke Penyidikan
"Selanjutnya IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Nurul.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Kemudian, tersangka kedua, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Naik ke Penyidikan
"Selanjutnya IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Nurul.
Lihat Juga :