KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri

Kamis, 08 Desember 2022 - 10:43 WIB
loading...
A A A
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Hukuman penjara paling singkat bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan 2 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, dalam Pasal 2 UU tersebut disebutkan bahwa hukuman paling singkat pelaku tindak pidana korupsi yakni, empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara penjelasan pidana denda bagi pelaku tindak pidana korupsi pada Pasal 603 KUHP terbaru tersebut yakni, paling sedikit kategori II atau Rp10 juta. Sementara, paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar. Denda tersebut berkurang dari yang diatur di Pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.

Sekadar informasi, disahkannya RKUHP menjadi KUHP tersebut, turut menganulir empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun, empat Pasal itu yakni, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 13.

Sebagai gantinya, pasal-pasal terkait dengan sanksi pidana korupsi dan suap tersebut diatur dalam Pasal 603, 604, 605 dan 606 KUHP. Nantinya, Pasal tersebut yang akan dijadikan dasar atau rujukan dalam pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)