KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri

Kamis, 08 Desember 2022 - 10:43 WIB
loading...
KUHP Pangkas Hukuman...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak khawatir dengan pemangkasan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri mengaku tak khawatir dengan pemangkasan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Di mana, hukuman paling singkat untuk koruptor dipangkas menjadi dua tahun dalam KUHP terbaru.

Meskipun adanya KUHP terbaru, Firli menekankan bahwa KPK tetap mempunyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Firli, pihaknya masih punya kewenangan tersendiri dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada UU pasal tertentu yang mengatur tentang, bisa yang disebut di korupsi di KUHP. Tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

"Dan itu kita punya kewenangan tidak mengganggu tugas dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi," sambungnya.

Baca juga: KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik

Berdasarkan pengamatan Firli, Pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni UU tentang tindak pidana korupsi.

"KPK berlandaskan pada UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019 dan juga KPK diberikan mandat di sana di dalam Pasal 14 tentang UU tindak pidana korupsi disebut bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, rapat paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang. RKUHP tersebut disahkan di tengah berbagai penolakan dan kritikan atas beberapa Pasal kontroversi di dalamnya.

Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdapat perbedaan hukuman minimal dalam KUHP terbaru dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan salinan naskah terbaru RKUHP yang telah disahkan tersebut, hukuman paling singkat atau minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu dua tahun penjara. Sementara paling lama, 20 tahun penjara. Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Hukuman penjara paling singkat bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan 2 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, dalam Pasal 2 UU tersebut disebutkan bahwa hukuman paling singkat pelaku tindak pidana korupsi yakni, empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara penjelasan pidana denda bagi pelaku tindak pidana korupsi pada Pasal 603 KUHP terbaru tersebut yakni, paling sedikit kategori II atau Rp10 juta. Sementara, paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar. Denda tersebut berkurang dari yang diatur di Pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.

Sekadar informasi, disahkannya RKUHP menjadi KUHP tersebut, turut menganulir empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun, empat Pasal itu yakni, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 13.

Sebagai gantinya, pasal-pasal terkait dengan sanksi pidana korupsi dan suap tersebut diatur dalam Pasal 603, 604, 605 dan 606 KUHP. Nantinya, Pasal tersebut yang akan dijadikan dasar atau rujukan dalam pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Berita Terkini
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved