Umar Patek, Pelaku Bom Bali Bebas Bersyarat Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Narapidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) mulai hari ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun mengeluarkan Umar Patek dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
Dengan demikian, kata Rika, status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya.
"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," terangnya.
Rika menjelaskan Umar Patek telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Kata Rika, program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Adapun, syarat pembebasan bersyarat yakni, sudah menjalankan 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; telah mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," sambungnya.
Untuk diketahui, Umar Patek merupakan sosok yang dianggap sebagai perakit bahan peledak dalam peristiwa pengebomandi Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati, dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
Dengan demikian, kata Rika, status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya.
"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," terangnya.
Rika menjelaskan Umar Patek telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Kata Rika, program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Adapun, syarat pembebasan bersyarat yakni, sudah menjalankan 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; telah mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," sambungnya.
Untuk diketahui, Umar Patek merupakan sosok yang dianggap sebagai perakit bahan peledak dalam peristiwa pengebomandi Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati, dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban.
(kri)