8 Buronan Kakap yang Belum Tertangkap
loading...
A
A
A
=========================================================
Eddy Tansil
Sejak 1996, buronan pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) belum tertangkap. Atas perbuatannya tersebut, Pemerintah RI mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Dia dihukum hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta dan uang tebusan sebesar Rp500 miliar. (Baca juga: Capai 50 Derajat Celcius, Wilayah di Saudi Ini Terpanas di Dunia)
==========================================================
Hiendra Soenjoto
Sejak 14 Februari 2020 yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik, sejak ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
=======================================================
Eddy Tansil
Sejak 1996, buronan pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) belum tertangkap. Atas perbuatannya tersebut, Pemerintah RI mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Dia dihukum hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta dan uang tebusan sebesar Rp500 miliar. (Baca juga: Capai 50 Derajat Celcius, Wilayah di Saudi Ini Terpanas di Dunia)
==========================================================
Hiendra Soenjoto
Sejak 14 Februari 2020 yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik, sejak ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Hiendra diduga sudah kabur sejak empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp33,1 miliar melalui Rezky untuk memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
=======================================================